DPRD Kaltim Kembali Temukan Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Pertambangan batu bara ilegal kembali didapati dalam sidak DPRD Kaltim baru-baru ini. Otoritas terkait didesak bertindak.
Samarinda, intuisi.co–Temuan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung beberapa waktu lalu membuat para legislator di Kaltim berang. DPRD Kaltim meminta dinas terkait turun tangan.
Keresahan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. Ia mendapati pertambangan ilegal di Danau Rendang, Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Aktivitas itu didapatinya benar-benar merusak lingkungan. Terlebih kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ia sangat menyesalkan praktik ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab itu.
“Di situ ada hutan lindung. Bahkan yang berada di Desa Kanaan, Kota Bontang, terdapat penambangan galian C. Ketika kami konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP, ternyata belum ada izin. Termasuk galian C di kawasan itu, berarti ilegal,” ucap Agiel, Jumat, 30 September 2022.
Agiel mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak terhadap objek terkait. Dari pantauannya, sudah terdapat aktivitas penggalian. Diduga aktivitas tersebut sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Untuk itu, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk bisa melakukan tindakan.
“Aktivitas pertambangan itu sudah dilakukan. Saya cek di lokasi, sudah ada penggalian mereka di lokasi. Kalau berapa lamanya, sudah berbulan-bulan. Tapi, ini saya lagi minta ke Dinas Kehutanan segera turunkan tim untuk aksi tindak lanjut,” tegasnya.
“Disinyalir galian C-nya tadi untuk menimbun salah satu kawasan di perusahaan. Ini yang lagi kami tekankan. Kami minta semua orang yang melakukan galian tambang atau non-tambang, harus punya izin,” sambung Agiel.
Menyangkut nama tambang, Agiel mengaku belum mendapatkannya karena dikelola oleh perorangan. Diduga galian itu didorong ke satu tempat dan ada yang membelinya.
“Dasarnya, kalau pertambangan tidak ada izin maka daerah yang di ambil galiannya tidak mendapat retribusi (PAD). Kasihan wilayahnya bolong-bolong tapi keuntungan buat daerah tidak ada, justru masyarakat terkena dampak. Ini ada di dua tempat, Bontang dan Kutai Timur,” pungkasnya. (sukri/adv/dprdkaltim)
View this post on Instagram