Samarinda, intuisi.co–Lantaran tergiur duit jutaan rupiah, dua warga Aceh degil ambil jalan pintas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Namun metode yang dipilih bikin geleng kepala.
ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan MD (32), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh memutuskan untuk memasukkan sabu-sabu seberat 455 gram ke dalam anus demi hindari pemeriksaan petugas.
Sayangnya, aksi nyeleneh tersebut diketahui Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Banten pada Kamis, 5 Desember 2022 di Bandara Soekarno Hatta. Walhasil sabu-sabu senilai Rp1 miliar pun gagal beredar.
“Modusnya sabu dimasukkan ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk hindari pemeriksaan pihak keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dilansir dari Liputan6.com.
Dari hasil interogasi sementara para aparat, ZK dan MD sebelumnya pernah melakukan modus serupa pada pertengahan November 2022. Keduanya membawa sabu-sabu seberat 200 gram dan berhasil lolos. Mereka pun mendapatkan upah kurir sebesar Rp3 juta.
Karena lolos dari pemeriksaan petugas, lanjutnya, mereka dipercaya kembali oleh BM yang kini berstatus buron, untuk mengirim sabu-sabu pada Kamis, 1 Desember 2022. Niat penyelundupan ini sebenarnya sudah terendus petugas, demikian pula ciri-ciri kurir.
“Saat keduanya turun di Terminal 3 (Bandara Soekarno Hatta) diikuti keluar bandara. Digeledah, tidak ditemukan narkoba,” katanya.
Petugas Sulit Deteksi Sabu-Sabu Anus
Meski demikian petugas tak hilang akal. Tersangka ZK dan BM lalu dibawa ke Rumah Sakit EMC Tangerang untuk mendapatkan rontgen. Hasilnya, ditemukan dua bulatan kecil di anus ZK dan MD.
“Mereka diminta mengeluarkan sembari diawasi polisi dan petugas bea cukai,” terangnya.
Naluri aparat penegak hukum tepat sasaran. Bulatan kecil yang telah dibungkus kondom, balon, selotip hitam dan plastik itu berisi sabu. Keduanya pun tak bisa mengelak. Dari interogasi sementara tersebutlah inisial BM. Kini ZK dan MD sudah diamankan petugas.
“Keduanya terancam Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Terpisah, dari kasus tersebut pihak Bea Cukai Banten mengaku pengungkapan kasus narkoba dengan modus dimasukkan ke dalam anus merupakan hal sulit, lantaran peralatan yang ada di Bandara Soetta belum bisa mendeteksi benda yang ada di dalam tubuh manusia.
“Kalau (alat) deteksi di bandara itu hanya metal detektor saja,” ujar Mochammad Amir, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten menambahkan. (*)