Ely Hartati Rasyid Ungkapkan Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menjelaskan mengenai Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Tenggarong, intuisi.co – Jumat, 26 Maret 2021, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Mengambil tempat di Tepian Pandan, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini tersampaikan dengan baik dan antusias teman-teman juga lumayan besar,” sebut politikus PDI Perjuangan tersebut kepada awak media selepas gelaran sosper.
Ely bersyukur dari jumlah yang diundang, hampir 100 persen alias 150 peserta datang mengikuti sosper tersebut. Adapun peserta di antaranya termasuk komunitas pejuang yang bersama Ely sejak 2014. Demikian juga seluruh elemen masyarakat dari Muara Kaman hingga mayoritas dari Tenggarong. “Hampir semua perwakilan seluruh desa hadir hari ini,” sambung Ely Hartati Rasyid.
Sosper pada Jumat ini merupakan yang kedua dilakukan oleh Ely. Yang kali ini mengambil pembahasan mengenai Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan pembahasan yang menarik, sosper itu pun mendapat antusiasme dari peserta. Terlihat dari jalannya pembahasan yang berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya, berikut menyampaikan persoalan yang kerap dihadapi.
Di antaranya persoalan yang dikemukakan peserta sosper, salah satunya mengenai penguasaan oleh perusahaan. Ada juga mengenai oknum aparat yang disebut bertindak semena-mena. Ely pun menjelaskan dan memberi penyadaran kepada warga agar melek hukum. Bahwa masyarakat memiliki partisipasi, berikut hak-hak terhadap hukum.
Pesan Ely Hartati Rasyid
“Dalam penutupan saya membekali teman-teman untuk memberitakan kepada teman-teman yang lain, seperti halnya hari ini kita dapat pencerahan bahwa ada pendampingan hukum secara gratis,” ungkap Ely.
Dijelaskan lebih terperinci, pendampingan hukum secara gratis tersebut, tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ditujukan kepada warga Kaltim yang tengah bermasalah namun tidak puny biaya atau dikategorikan miskin.
“Sebagian besar penduduk kita yang awalnya takut berurusan dengan hukum karena biaya, sekarang jangan takut lagi karena ada perlindungan hukum juga dari Pemprov Kaltim. Bahwa ini ada bantuan gratis. Apalagi dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas, itu ‘kan wajib diberi bantuan pengacara,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram