Ekonomi

Empat Hotel di Samarinda Menunggak Pajak, Ada yang Rp1,7 Miliar, Denda Ratusan Juta

Bapenda Samarinda melayangkan SKPLB kepada hotel-hotel penunggak pajak sejak Desember 2019. Belum semua memenuhi tanggung jawab.

Samarinda, intuisi.co – Empat hotel di Samarinda menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung. Salah satunya bahkan menunggak Rp1,7 miliar. Belum termasuk denda ratusan juta rupiah.

“Ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hermanus Barus, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2020.

Adapun empat hotel tersebut berinisial SM, SB, JB dan MJ. Paling besar menunggak ialah Hotel SM, Rp1,7 miliar. “Itu belum termasuk denda. Khusus dendanya sendiri Rp400 juta,” terang Hermanus.

Pungutan cukai tertunda tersebut masuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda Samarinda. Rekomendasinya menerbitkan surat pajak kurang kemudian menagih. Penerbitan SKPLB telah ditunaikan. Dan saat surat tersebut beredar, pengusaha hotel punya waktu 30 hari melunasi.

“Kami terbitkan 20 Desember 2019 lalu. Setelah itu ada yang langsung bayar sebulan setelahnya. Ada juga yang belum hingga saat ini,” ungkapnya.

Perlu diingat, setiap pajak tak dibayar maka ada denda sebesar 2 persen per bulan. Itu artinya, besaran cukai akan terus bertambah jika hotel tak melunasi kewajiban. Lain cerita dalam prosesnya ada unsur pidana. Maka terdapat pula ancaman hukuman 2 tahun dengan denda pajak meroket jadi 200 persen. Sementara untuk penarikan aset belum dilakukan. Hanya menagih pajak dan denda.

“Hingga saat ini belum ada denda pidana yang diberikan. Hanya pasang poster untuk mengingatkan saja,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.