Episode Berliku Penertiban Bantaran SKM, Warga Ancam Aksi di Kegubernuran
Penertiban bantaran SKM sisi Pasar Segiri dimulai kembali 5 Agustus 2020. Warga masih bersikukuh menolak hingga segala tuntutan dipenuhi.
Samarinda, intuisi.co – Penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segera berlanjut. Agenda ini sempat terhenti beberapa pekan. Dijadwalkan kembali 5 Agustus 2020.
Terdapat 210 bangunan akan ditertibkan Satpol PP Samarinda. Tepatnya di RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Ratusan rumah tersebut masuk segmen Pasar Segiri yang bersisian langsung dengan SKM.
Pembersihan kawasan sempadan anak Sungai Mahakam tersebut merupakan langkah penanganan banjir di Samarinda. Di kawasan tersebut telah terjadi penyempitan dan dipenuhi sedimentasi.
Idealnya lebar sungai mencapai 40 meter. SKM saat ini hanya kisaran 25 meter. Tercatat hanya bisa menampung air 175 meter kubik per detik, dari sebelumnya 400 meter kubik per detik.
“Nanti bangunan yang telah kita ganti rugi dibongkar terlebih dahulu. Semuanya sampai batas-batas yang sudah ditentukan,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris kota (Sekkot) Samarinda.
Pemkongkaran tetap berkoordinasi dengan wali kota dan wakil wali kota Samarinda. Sebab agenda tersebut masih dalam pandemi covid-19. Sehingga harus taat protokol kesehatan. Jalan Dr Soetomo pun akan ditutup sementara. Hanya berlaku satu jalur.
“Saya imbau masyarakat ketika pembongkaran tidak melalui Jalan Pahlawan menuju Jalan dr Sutomo, pun demikian arah sebaliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri (FKWPS) mengadu ke DPRD Kaltim. Menyampaikan pendapat soal nasib dampak dari pembongkaran tersebut. “Kami minta proses pembongkarannya dihentikan dulu,” ujar Sudirman Rahmat, perwakilan FKWPS kepada sejumlah media, Senin, 3 Agustus 2020.
Sejumlah keinginan warga yang diutarakan. Ialah relokasi kepada masyarakat bantaran SKM segmen Pasar Segiri tersebut. Selain itu, menunda pembongkaran bangunan dan menuntut janji mengenai wadah relokasi berupa tanah di Gunung Lingai atau Lempake. Ditambah uang Rp55 juta per rukun tetangga, sesuai sosialiasi pada Juni 2020.
Selain RT 28, ada dua rukun tetangga lain bakal ditertibkan. Yakni RT 26 dan 27 di kelurahan yang sama. Warga pun berencana menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. “Tujuannya sama. Menyampaikan aspirasi keresahan warga mengenai pembongkaran bangunan (bantaran) SKM,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menilai pembongkaran oleh Pemkot Samarinda serba salah. Pemerintah terbentur aturan yang tidak dapat memenuhi semua keinginan masyarakat. Namun begitu, dewan bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Mulai dari Pemkot, DPRD Samarinda dan tentunya warga bantaran SKM,” pungkasnya. (*)