HGU PT Budi Duta Agromakmur: Dilema Antara Kesejahteraan Ekonomi dan Hak-Hak Masyarakat Lokal
Samarinda, Intuisi.co – Perdebatan seputar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Budi Duta Agromakmur di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin intens. Masyarakat setempat mengekspresikan kekecewaan mereka, dengan klaim bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan pengelolaan lahan yang efektif dan malah merugikan warga sekitar. Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan urgensi pencabutan HGU PT Budi Duta Agromakmur yang melibatkan sekitar 280 hektar tanah di Kukar.
Keluhan masyarakat Kukar mencerminkan ketidakpuasan terhadap klaim bahwa lahan yang semestinya menjadi sumber penghidupan mereka kini dibiarkan terlantar. Baharuddin Demmu berpendapat bahwa lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar, dan pemerintah perlu segera mencabut izin tersebut, memberikan peluang kepada masyarakat setempat untuk mengelolanya.
“Mengamati keluhan masyarakat Kukar, lahan-lahan tersebut sudah seharusnya dikategorikan sebagai lahan terlantar, dan pemerintah seharusnya mencabut izin, sehingga bisa dikelola oleh masyarakat,”
DPRD Kaltim berencana mengundang manajemen PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan ini. Pertemuan ini akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjelaskan secara rinci perlakuan mereka terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT Budi Duta Agromakmur. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981,” tegas Baharuddin.
Selain itu, Baharuddin mencatat bahwa masyarakat setempat tidak pernah menerima hak-hak ganti rugi dari perusahaan.
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena bukan mereka yang menguasai HGU, melainkan sebaliknya.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” lanjutnya.
Upaya Investigasi: Kunjungan ke Lapangan dan Dampak Sosial-Ekonomi Dalam usaha memverifikasi keluhan masyarakat, Baharuddin berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan.
Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi aktual lahan dan terlibat dalam dialog langsung dengan masyarakat setempat.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis,” katanya.
Penting untuk ditekankan bahwa masyarakat setempat telah tinggal di wilayah tersebut secara turun-temurun dan memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Baharuddin menegaskan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada hak-hak masyarakat yang terus tinggal di sana.
Ketua fraksi PAN DPRD Kaltim juga menyambut baik kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyatakan bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dilakukan secara gratis dan tanpa biaya di Kaltim. Meskipun begitu, Baharuddin menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah terikat oleh izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,”
Aspek Sosial-Ekonomi: Implikasi Terhadap Kehidupan Masyarakat Ketidakpuasan masyarakat terhadap PT Budi Duta Agromakmur tidak hanya terfokus pada aspek hukum dan administratif.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).