HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

Identitas Kependudukan Digital, Solusi Praktis untuk Masyarakat Kukar

IKD, aplikasi yang memuat data kependudukan, jadi solusi praktis untuk masyarakat Kukar. Disdukcapil targetkan 20 ribu aktivasi.

Tenggarong, intuisi.co – Mengurus administrasi kependudukan kini semakin mudah berkat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan 20 ribu warga di daerahnya untuk mengaktifkan IKD sebelum akhir tahun ini.

IKD adalah sebuah aplikasi yang dapat diunduh di smartphone berbasis android. Aplikasi ini dapat memuat berbagai data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Kartu BPJS Kesehatan, hingga kartu pemilih pada pemilihan umum 2024.

Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk. Cukup dengan menunjukkan QRCode yang ada di aplikasi, data kependudukan dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.

“Percepatan aktivasi IKD sebagai langkah mempermudahkan masyarakat dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan adminduk,” ujar Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, Selasa (31/10/2023).

Iryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput bola dan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan hingga kelurahan/desa untuk mencapai target tersebut. Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat masih kurang tentang manfaat IKD.

“Kita harus langsung turun ke lapangan untuk jemput bola. Karena KTP fisik perlahan akan ditiadakan nantinya,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada 17.500 lebih warga Kukar yang mengaktivasi IKD. Namun, masih ada hambatan dalam aktivitas IKD di daerahnya, yaitu adanya blankspot atau daerah yang tidak terjangkau sinyal internet.

“Jadi harus kita imbangi dengan pencetakan KTP fisik. Tetapi kita tetap mengutamakan IKD karena lebih praktis dan efisien,” ungkapnya.

Iryanto mengungkapkan, layanan aktivasi IKD juga dapat diakses di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan di seluruh kantor kecamatan pada jam kerja. Seluruh operator kecamatan sudah dilatih untuk aktivasi IKD.

“Jadi masyarakat cukup membawa gadget android maupun IPhone. Semuanya gratis,” jelasnya.

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat harus mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.

Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

“Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci,” tandas Iryanto. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.