Samarinda, intuisi.co–Tujuh pasangan mesum terjerat razia Satpol PP Samarinda di suatu pada Jumat malam, 14 Januari 2022. Perbuatan tak senonoh tersebut kedapatan berlangsung di suatu indekos di Jalan Proklamasi 1, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari penggerebekan tersebut, diduga ketujuh pasangan yang seluruhnya belum menikah, menyewa indekos untuk berhubungan layaknya pasangan suami dan istri. Satpol PP Samarinda pun mengambil tindakan tegas dengan memanggil pemilik indekos dan menyegel fasilitas tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muh Darhan, mengatakan bahwa satu indekos disegel dari aksi razia malam itu. Tepatnya indekos di Jalan Merdeka 1, RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Kami tutup indekos dan melakukan penyegelan bangunan untuk menekan penyakit masyarakat,” tegas dia kepada awak media selepas razia tersebut.
Di lapangan tim gabungan juga memeriksa kegiatan pengecekan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang terjaring. Petugas juga mengecek izin usaha dan izin bangunan dari usaha indekos yang diperiksa.
“Kami mengamankan 11 perempuan dan delapan pria. Kami akan lakukan pembinaan. Bagi yang berstatus pelajar kami panggil orangtua, wali, atau guru sekolahnya,” terang dia.
Darhan menerangkan jika razia oleh pihaknya malam itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat itupun turut jadi keresahan aparat mengingat lokasi yang dijadikan tempat berbuat tak senonoh berdekatan Masjid Ja’Mi Baabul Jannah. Ada pula klinik kesehatan yang berdiri tak jauh dari indekos.
“Di sini sebelumnya pasangan muda-mudi bergantian masuk indekos tiap jam,” jelas dia.
Tindakan tegas Satpol PP Samarinda tersebut juga disebutkan merupakan bagian dari amanat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu. Begitu juga Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda. (*)