HeadlineSorotan

Izin Usaha Dicabut, TPP ASN Tak Cair, Ragam Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Samarinda

Perwali Samarinda 43/2020 mengatur penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Samarinda. Lengkap dengan sanksi bagi yang melanggar.

Samarinda, intuisi.co – Sejumlah sanksi berat disiapkan Pemkot Samarinda bagi pelanggar protokol kesehatan seiring terbitnya Perwali 43/2020. Persoalan Covid-19 yang kian serius di Kota Tepian, memang menuntut langkah yang lebih tegas. Termasuk pembatasan aktivitas ketika malam.

Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas menekan sebaran virus corona di Ibu Kota Kaltim ini. Sejauh ini di Samarinda, total kasus positif telah mencapai 1.224 kasus. Dengan 731 kasus telah sembuh dan meninggal dunia. Menyisakan 444 orang dalam perawatan.

“Kami minta masyarakat wajib memakai masker mulai hari ini. Jaga jarak dan hindari kerumunan,” ujar Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, pada konferensi pers di Rumah Jabatan Rumah Wali Kota Samarinda, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin siang, 7 September 2020.

Tingginya kasus covid-19 di Kota Tepian, membuat pemerintah menurunkan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Samarinda. Penerapannya pun kian mendesak pada saat ini. Dengan kasus kematian positif virus corona di Samarinda telah mencapai 6,4 persen. Jauh di atas 4,4 persen rerata nasional.

Utamakan Kesehatan

Mencegah kasus terus meluas, Pemkot turut mengambil langkah pembatasan semua aktivitas hingga pukul 22.00 Wita. “Kebijakan ini sudah kami kaji dari sisi ekonomi dan kesehatan paling utama,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, menegaskan bahwa tempat usaha yang menjadi pusat keramaian, bakal dikenakan sanksi apabila didapati melanggar protokol kesehatan.

Namun di sisi lain, bukan berarti setiap kegiatan benar-benar terhenti pada pukul 22.00 Wita. Sugeng mencontohkan warung makan, yang tentu tak akan ditindak jika pengunjungnya hanya satu atau dua orang. “Jadi pukul 22.00 Wita itu hanya meminimalisasi kegiatan. Bukan menutup tempat usaha. Sama halnya ojol mengantre membeli tak jadi masalah,” tambahnya.

Macam-Macam Sanksi

Berbagai sanksi telah ditentukan bagi setiap pelanggar yang ditemukan petugas. Tertera dalam Perwali 43/2020. Dibedakan berdasar kategori perorangan atau pelaku usaha. Khusus perorangan, sanksi berupa lisan dan hingga nomor induk kependudukan yang didata ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi. Jika kedapatan kembali melanggar, mendapat denda administratif dari Rp100-250 ribu.

Sementara untuk pelaku usaha, berupa teguran hingga denda Rp250-500 ribu. Untuk yang lebih serisu bisa penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha. “Sanksi ini berlaku bagi semua warga Samarinda tak terkecuali. Dan bagi para pegawai (ASN) jika kedapatan melanggar, terancam tak dapat TPP (tunjangan penghasilan pegawai),” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.