Sorotan

Jejak Pengungkapan Sabu 41 Kg ke Samarinda hingga Empat Terdakwa Divonis Mati

Sabu-sabu dari Malaysia ini sempat sebulan di Tarakan sebelum didistribusikan ke Samarinda. Belum tengah perjalanan berhasil digagalkan.

Samarinda, intuisi.co – Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini telah divonis hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa memastikan banding. Berikut kronologis dari pengungkapan dengan barang bukti sabu 41 kilogram tersebut.

Barang terlarang tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Hendak didistribusikan ke Samarinda pada Oktober 2019 lalu. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Aryanto Saputro merupakan pemilik atau pembeli 41 kilogram sabu-sabu tersebut. Semula ia berhubungan via telepon dengan seorang bandar narkoba asal Tarakan, Kalimantan Utara. Si bandar tersebut, hingga saat ini masih buron.

Selama sebulan, sabu-sabu tersebut disembunyikan di rumah toko kosong kawasan PLN Juwata Laut, Tarakan. Siap dikirim ke Samarinda pada 27 September 2019.

Jalur darat dipilih untuk pengiriman. Dianggap paling minim pengawasan petugas. Meskipun jalur laut tetap mesti dilewati dari Tarakan ke Berau. Di jalur ini, Tanjidillah alias Tanco yang mengawal. Disimpannya dalam tiga  karung. Disembunyikan di balik tumpukan tali kapal.

Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan. Ditugaskan mengantar sabu-sabu sampai ke tangan Aryanto. Dijanjikan upah awal Rp15 juta. Firman pun setuju. Diterimanya pula uang muka Rp10 juta. Sebagian telah digunakan untuk memperbaiki mobil.

Tiga karung narkoba pun dikemas dalam peti kayu. Dengan mobil Ford Ranger bernomor polisi KT 8464 BO, Firman tancap gas ke Samarinda. Jalur darat ditempuh mulai 3 Oktober 2019.

Di Samarinda, Aryanto Saputro telah mengetahui kiriman sabu sudah dalam perjalanan. Menghindari tatap muka dengan Firman, ia meminta bantuan kepada Rudiansyah. Memastikan barang haram tersebut sampai dengan selamat.

Ditangkap BNNP Kaltim

Skenario sudah tersusun matang. Namun tak berjalan sesuai rencana. Belum setengah perjalanan, Firman ditangkap petugas BNNP Kaltim. Terciduk di sekitar Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Aparat rupanya telah mengendus pengiriman narkoba ke Kota Tepian.

Sabu 41 kilogram dalam peti kayu berhasil diamankan. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus. BNNP Kaltim menyebar petugas mencari pelaku lainnya. Tanco pun berhasil ditangkap sebelum bergegas terbang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Sedangkan Rudiansyah dibekuk di SPBU Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Si pemesan, Aryanto Saputro, tertangkap ketika tengah bersantai di salah satu kafe BIG Mal Samarinda. Sementara bandar atas nama Asri, hingga kini masih buron.

Atas perbuatan tersebut, keempatnya didakwa JPU Dian Anggraini dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 dalam dakwaan primer dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan hukuman mati.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pada Selasa malam, 2 Juni 2020, secara daring, dilakukan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa.

Majelis hakim diketuai Burhanuddin. Dengan hakim anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso. Membacakan amar putusan untuk Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro. Keempatnya divonis hukuman mati. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.