Samarinda, intuisi.co – Rekor kasus harian covid-19 kembali pecah di Kaltim. Sebanyak 418 sekaligus orang dinyatakan positif virus corona dari provinsi ini dalam sehari. Melewati rekor sebelumnya di angka 393.
Rekor kasus harian sebelumnya tercatat pada 15 Desember 2020, ketika 393 orang terkonfirmasi positif covid-19 di Kaltim. Memecahkan rekor 392 kasus dalam sehari yang dilaporkan pada 25 September 2020.
Rabu, 23 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim melaporan tambahan 418 kasus positif virus corona di Bumi Etam. Dengan perincian Berau 75 kasus, Kutai Barat 38 kasus, Kutai Kartanegara 73 kasus, Kutai Timur 47 kasus, dan Paser 8 kasus. Selain itu Penajam Paser Utara 10 kasus, Balikpapan 66 kasus, Bontang 26 kasus, dan Samarinda 75 kasus.
Sedangkan pasien dilaporkan sembuh bertambah 189 kasus, berasal dari 7 kabupaten/kota. Yakni Kutai Kartanegara 63 kasus, Kutai Timur 44 kasus, Paser 27 kasus, dan Penajam Paser Utara 5 kasus. Diikuti Balikpapan 33 kasus, Bontang 7 kasus, dan Samarinda 10 kasus.
Adapun pasien meninggal dunia dilaporkan bertambah 5 kasus. Terdiri dari Kutai Barat 2 kasus, Kutai Kartanegara 1 kasus, Balikpapan 1 kasus, dan Samarinda 1 kasus.
Hingga pukul 15.00 Wita tadi, total kasus positif di Kaltim telah mencapai 24.891 orang. Angka kasus per 100 ribu penduduk adalah 668,9 dengan positif rate sebesar 16,6 persen dari kasus diperiksa.
Sementara total pasien sembuh sebanyak 20.950 kasus atau 84,2 persen dari kasus terkonfirmasi. Dan pasien meninggal dunia 693 atau 2,8 persen. Menyisakan 3.248 kasus masih dalam perawatan atau berstatus covid-19 aktif.
Dari ribuan kasus aktif tersebut, jumlah tertinggi tercatat berasal dari Kukar. Sebanyak 964 kasus masih dalam perawatan hingga sore tadi. Sedangkan Balikpapan sebagai tertinggi kedua, berjumlah 584 kasus aktif.
Strategi Tekan Kasus Harian di Kaltim
Situasi inipun menjadi perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim. Mengingat kasus akumulatif di Kukar (4791) bahkan tak sebanyak Balikpapan (5392) dan Samarinda (6609). “Sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan harus lebih ketat lagi,” sebut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Rabu, 23 Desember 2020, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim.
Pengetatan protokol kesehatan dimaksud ditujukan bukan hanya bagi perkantoran pemerintah. Melainkan juga perusahaan, pusat keramaian dan tempat wisata, pasar, serta permukiman penduduk. Baik di perkotaan maupun pedesaan dan pinggiran.
Pasalnya, kata Yudha, virus corona menyebar bukan hanya di perkotaan. Oleh sebab itu, kewaspadaan tinggi harus berlaku di semua wilayah. “Jadi semua wilayah harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi memasuki libur Natal dan tahun baru 2021. Potensi klaster baru sangat besar bila kita semua tidak waspada,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram