Kekayaan Kutim Capai Rp13,4 Triliun, Ini Rinciannya
Pemkab Kutim menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2022 yang mencatat nilai aset daerah sebesar Rp13,4 triliun.
Sangatta, intuisi.co—Kutai Timur (Kutim) adalah salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Kabupaten ini juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengelolaan anggaran yang baik dan transparan.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan anggaran adalah dengan menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Nota ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu, 14 Juni 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim. Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Zubair.
Zubair menyampaikan penjelasan atas Neraca Daerah yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam Laporan Realisasi Anggaran. Neraca Daerah terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas.
“Nilai aset Kutim sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,4 triliun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi dan aset lainnya,” terang Zubair.
Aset lancar adalah kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun. Contohnya adalah kas, bank, piutang dan persediaan. Aset lancar Kutim pada tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 2,01 triliun.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun dan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Contohnya adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Investasi jangka panjang Kutim pada tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 196,79 miliar.
Aset tetap adalah aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk mendukung operasional pemerintah. Contohnya adalah tanah, bangunan, kendaraan dan peralatan. Aset tetap Kutim pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp8,44 triliun.
Properti investasi adalah aset yang dimiliki pemerintah untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai jual. Contohnya adalah gedung perkantoran, ruko dan hotel. Properti investasi kutim pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp376,85 miliar.
Aset lainnya adalah aset non lancar pemerintah yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Contohnya adalah hibah, bantuan sosial dan beasiswa. Aset lainnya Kutim pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp2,36 triliun.
Zubair juga menjelaskan kewajiban dan ekuitas daerah. Kewajiban adalah utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Contohnya adalah pendapatan diterima dimuka, utang belanja dan utang jangka pendek lainnya.
“Nilai kewajiban Kabupaten Kutai Timur sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp81,27 milyar,” ujar Zubair.
Ekuitas adalah selisih antara aset dan kewajiban daerah yang menunjukkan besarnya kekayaan bersih pemerintah. Ekuitas Kutim sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,31 triliun.
Dengan menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, pemerintah Kutim berharap dapat memperoleh persetujuan dan pengesahan dari DPRD Kutim. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari DPRD Kutim dalam rangka menyelesaikan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini,” tutup Zubair. (adv)