HeadlineSorotan

Tambang Batu Bara Ilegal di Marangkayu dan Lempake Tak Bisa Ditindak

Dinas ESDM Kaltim mendapati praktik pertambangan batu bara ilegal di Samarinda dan Kutai Kartanegara yang saat ini belum tertangani.

Samarinda, intuisi.co – Pertambangan batu bara memang primadona di Kaltim. Namun magnet emas hitam juga memicu dampak buruk terhadap provinsi ini. Termasuk menjamurnya tambang batu bara ilegal.

“Kami sudah mulai menginventarisasi lokasi yang menjadi ilegal mining,” sebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny, dikonfirmasi Selasa sore, 9 Maret 2021.

Informasi dihimpun intuisi.co, lokasi pertambangan ilegal dimaksud adalah kawasan Marangkayu di Kutai Kartanegara. Ditemukan juga di Lempake, Samarinda Utara. Kedua daerah itulah yang kini disorot dengan serius.

Otoritas terkait pun telah membentuk tim khusus. Dikerahkan untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai praktik tersebut. Setali tiga uang dengan berita acara pemeriksaan atau BAP dari persoalan itu.

“Tim ini kami bentuk bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengurangi keberadaan tambang ilegal,” imbuhnya.

Situasi pertambangan batu bara saat ini memang sedang kompleks. Kewenangan telah berpindah tangan. Pemprov Kaltim tak lagi punya kuasa. Sepenuhnya kendali berada di pemerintah pusat. Termasuk masalah perizinan industri ekstraktif tersebut.

Mengenai persoalan yang saat ini mencuat, ESDM Kaltim telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Minerba. Melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal di Benua Etam. Meski demikian, persoalan tersebut tersebut hingga kini disebut belum mendapat respons.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur,” imbuhnya.

Benny sangat berharap persoalan tambang ilegal saat ini bisa menjadi fokus semua pihak. Apalagi dengan prosedur berbelit yang mesti dilewati dengan durasi yang tak bisa sebentar. Benny mencoba maklum. Meskipun lamanya administrasi disebut ikut berperan membuat praktik lancung emas hitam kian subur di Bumi Etam.

Padahal, lanjut dia, ketika laporan sudah diterima, Dirjen Minerba bisa meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK untuk bergerak. “Gakkum ini yang nantinya akan menindak,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.