Komisi I Dalami Perederan Miras ke Tempat Tak Berizin di Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda mendalami aliran miras di Samarinda yang telah sampai ke tempat-tempat tak semestinya, seperti kafe dan sejenisnya.
Samarinda, intuisi.co—Minuman keras alias miras tak seharusnya beredar di tempat-tempat umum, termasuk kafe di Samarinda. Maka, temuan Komisi I DPRD Samarinda beberapa waktu lalu pun menjadi perhatian serius. Kini didalami bagaimana aliran miras bisa menjangkau kafe-kafe di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, memastikan bahwa kafe yang kedapatan menjual miras di Samarinda beberapa waktu lalu, dipastikan tak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Oleh karenanya, bagaimana caranya miras sampai ke kafe-kafe, penting untuk ditelusuri.
“Kalau sampai ke kafe, berarti ada distributor. Nah, biasanya miras, apalagi sampai 50 persen, pasti ada penyuplai khususnya,” sebut Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Samarinda tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda, M Fachri Anshari, turut membenarkan kafe yang kedapatan menjual miras, memang tak memiliki izin. Dan sesuai peraturan daerah, jelas bahwa kafe dan tempat sejenisnya, tak diperkenankan menjual miras.
“Nah, untuk distributor, setiap yang resmi telah kami ingatkan supaya hanya memberikan kepada pengecer yang berizin,” terang Fachri.
Pendistribusian miras memang tak bisa sembarangan. Selain dibatasi regulasi, setiap botol yang disalurkan pun mesti disertai label. Sebagai penanda bahwa minuman tersebut legal dan disuplai serta dijual oleh pihak-pihak berizin. Sementara, miras yang kedapatan di kafe tersebut, tak dilengkapi label yang berarti kemungkinan bukan dari distributor berizin. “Yang berarti bisa saja didapat dari pasar gelap,” lanjutnya.
Atas pernyataan Fahcri tersebut, Joha meminta daftar distributor resmi bisa disampaikan kepada pihaknya. Dengan harapan bisa menjadi gerbang untuk menelusuri jejak peredaran miras ilegal di Kota Tepian. Apalagi dari tinjauan pihaknya, beberapa kali ditemukan hotel yang tak berizin menjual miras, tetap menjajakan produk beralkohol tersebut. (*)