Samarinda, intuisi.co – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Hotel ini diduga menyalahgunakan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya. Diketahui, penyalahgunaan Hotel Royal Suite Balikpapan, PT Timur Borneo Indonesia (TBI) sebagai pengelola menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran kontrak dan penyalahgunaan aset daerah.
Mereka diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan mengubah fungsi bangunan hotel menjadi tempat karaoke dan bar, yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mengungkapkan kekhawatirannya atas perubahan fungsi hotel menjadi tempat karaoke tanpa izin resmi.
Dia menyebutkan bahwa sejumlah ruangan dalam bangunan tersebut telah diubah secara ilegal, yang bertentangan dengan perjanjian awal antara pemerintah dan pengelola.
“Kami mendapati adanya sekat-sekat di bangunan itu untuk kegiatan karaoke. Ini merupakan pelanggaran serius. Bahkan Pemprov pernah meminta agar lokasi dikosongkan karena pihak pengelola tidak memenuhi komitmen,” ujar Yusuf saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, lambannya respon pemerintah terhadap pelanggaran ini berpotensi menurunkan kredibilitas Pemprov di mata publik. Oleh karena itu, Yusuf mendorong keterlibatan Satpol PP, bahkan jika diperlukan, kejaksaan bisa dilibatkan untuk mengambil langkah hukum sebagai perwakilan negara.
“Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika pengelola tetap membandel, proses hukum harus ditempuh. Ini sudah masuk ranah perusakan karena ada perubahan struktur tanpa izin. Jalur pidana maupun perdata bisa digunakan,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan bahwa ketegasan dalam menangani persoalan pengelolaan aset daerah penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Satu kelonggaran, katanya, bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan lainnya.
“Ini bukan masalah pribadi. Ini soal menjaga kehormatan dan kewibawaan pemerintah daerah. Jika satu kasus dibiarkan, yang lain akan merasa bisa melakukan hal serupa,” tambahnya.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan aset daerah dikelola dengan benar dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. (adv/rfh/ara)