Kronologis Temuan Miras di Kafe saat Sidak Komisi I DPRD Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda menyayangkan sikap pemilik kafe yang nekat menjajakan minuman beralkohol yang jelas-jelas melanggar aturan.
Samarinda, intuisi.co—Hasil sidak Komisi I DPRD Samarinda pada 27 Maret lalu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), menemukan perdagangan minuman keras di kafe-kafe. Tak sedikit botol-botol minuman beralkohol yang ditemukan. Dari level alkohol 1 sampai 55 persen.
Diketahui, sidak malam itu dilakukan oleh DPMTSP Samarinda, Satpol PP Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, dan Komisi I DPRD Samarinda yang dipimpin wakil ketua, Suparno. Bermula dari informasi yang menyebutkan terdapat perdagangan bebas minuman beralkohol di kafe yang beroperasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdani, menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap pada 18 Maret 2022. Di kafe dimaksud, ditemukan 69 botol minuman keras golongan A, B, dan C dengan alkohol 1—55 pesen. “Bermacam merk. Semua impor. Besok luasnya didatangi Polres Samarinda. Kami kembali ke sana, dan didapat lagi miras disembunyikan di gudang belakang,” ungkap Herry.
Dari temuan itu, penelusuran pun berlanjut ke kafe di sekitarnya. Salah satu kafe lain ditemukan pula menjajakan minuman beralkohol. Pemilik kafe pun telah dipanggil namun dari dua pemanggilan, tak juga memenuhi. Baru pada panggilan kedua pada 22 Maret lalu, diwakili oleh karyawannya. Dari situ diketahui jika perdagangan minuman beralkohol di kafe tersebut memang tak berizin sama sekali.
Satpol PP Samarinda pun sempat dibuat kaget karena setelah temuan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyegelan, diterima kabar jika kafe sempat beroperasi kembali. Namun setelah diklarifikasi, pengelola mengklaim jika aktivitas dimaksud hanya bersih-bersih.
Tanggapan Komisi I DPRD Samarinda
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, turut mengungkapkan kabar kafe dimaksud kembali buka selepas sempat disegel Satpol PP Samarinda. Atas klaim bersih-bersih yang dikemukakan pengelola, Afif tak sepakat lantaran bukti-bukti yang didapatnya tak sesuai klaim tersebut. “Bagaimana bisa disebut bersih-bersih, padahal ada yang membuat minuman, ada yang membawa es batu,” terang politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Afif pun menyayangkan pemilik kafe yang masih nekat beroperasi, padahal telah disegel Satpol PP. “Tidak ada itikad baik menemui kami di gedung ini. Kami anggap ini perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)