Kukar Kembali Jadi Kabupaten Tercepat Serahkan LKPD ke BPK Kaltim
Kukar jadi kabupaten pertama di Kaltim yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Samarinda, intuisi.co–Mengulang kesuksesan tahun lalu, kali Kutai Kartanegara (Kukar) kembali jadi kabupaten tercepat dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.
Bupati Kukar, Edi Damansyah meyerahkan berkas laporan tersebut pada Jumat, 24 Februari 2023 pada pukul 10.00 Wita. LKPD itu diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono.
Bupati Edi mengatakan, penyerahkan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang harus dituntaskan. Dan itu merupakan rutinitas saban tahun.
“Saya berharap lebih baik terus setiap tahunnya,” kata Edi yang ditemui usai kegiatan.
Lebih lanjut dia menyatakan, itu sebab dirinya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan laporan ini bisa stand-by, sebab saat audit nanti pihaknya harus responsif alias aktif.
“Audit nanti banyak memunculkan data-data dan itu membutuhkan penjelasan. Kami harap tidak meninggalkan tempat (ke luar daerah),” tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, sejatinya Pemkab Kukar sudah menuntaskan LKPD sejak 12 Februari lalu. Selesainya penyusunan lebih awal ini juga merupakan motivasi dari BPK, sehingga pihaknya bisa tepat waktu.
“Kami berkomitmen agar laporan keuangan bisa secepat mungkin disampaikan pertanggungjawaban belanja dalam satu tahun,” kata Edi.
Kukar Mendapat Apresiasi BPK
Penyerahan LKPD merupakan kewajian semua pemerintah kota/kabupaten di Indonesia termasuk di Kaltim tanpa kecuali, seturut dengan UU N0 17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 77/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setali tiga uang, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyatakan, penyusunan dan penyampaian LKPD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kukar atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
“Mereka (Pemkab Kukar) menyerahkan lebih awal, dan sekarang menjadi kewajiban BPK memeriksa,” terangnya.
Kata dia, pemeriksaan akan dilakukan selama 60 hari atau dua bulan ke depan. Dia pun berharap selama itu pihaknya bisa menyelesaikan semuanya. Demikian juga dengan kabupaten lainnya yang ada di Kaltim.
“Kami tentu akan melihat kembali di lapangan, untuk memastikan kesesuaian. Kalau ada koreksi, pasti kami sampaikan,” pungkasnya. (*)