Kutim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2022
Rapat paripurna DPRD dan Pemkab Kutim menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022.
Sangatta, intuisi.co – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemkab Kutim. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rapat paripurna ke-20, Kamis (27/7/2023), di Gedung DPRD Kutim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini dihadiri oleh 28 anggota DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Rapat paripurna ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Joni mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi APBD atau pelaksanaan APBD. Hal ini sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Kutim yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih Kutim telah dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ungkap Joni.
Syaid Anjas, Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan APBD 2022 terdapat Silpa sebesar 1,579 triliun. Pansus merekomendasikan agar Silpa digunakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 155,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kutim yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022. Kami berharap dengan disahkannya Perda ini, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan visi misi Kutim Maju dan Sejahtera,” ucap Bupati.
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 ini mengatur tentang laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional daerah, laporan arus kas daerah, laporan perubahan ekuitas daerah, catatan atas laporan keuangan daerah, serta lampiran-lampiran lainnya. Perda ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (adv/im)