Mantan Kuli Angkut di Pasar Segiri Menjambret untuk Pulangkan Mertua ke Palu
Pelaku penjambretan di Samarinda Seberang ini sebelumnya dua kali dipenjara karena kasus pengeroyokan. Kini kembali terancam hukuman lima tahun.
Samarinda, intuisi.co – Rupa-rupa alasan seseorang berbuat kejahatan. Namun yang paling umum disebut adalah faktor ekonomi. Seperti dikemukakan Hen, pria 39 tahun di Samarinda Seberang, sebagai alasannya melakukan penjambretan.
Tindakan kriminalnya itu dilakukan Sabtu lalu, 22 Agustus 2020, di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Namun aksinya kepergok dan jadi bulan-bulanan warga. Hen berusaha keras untuk kabur namun berhasil digagalkan.
“Setelah kami menerima laporan, tersangka langsung kami amankan dan meminta korban membuat laporan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, dikonfirmasi Rabu pagi, 26 Agustus 2020.
Kepada polisi, Hen mengklaim perbuatannya di luar kendali logika. Ia baru kehilangan pekerjaan. Kondisi pun jadi serba sukar. Terlebih pandemi virus corona belum berakhir.
Sebelumnya, warga Jalan Padaelo, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang ini adalah kuli angkut di Pasar Segiri. Sudah beberapa waktu ia menganggur. Sementara kebutuhan tetap harus dipenuhi. Situasi ini yang membuatnya gelap mata. Niat jahat pun muncul ketika ada kesempatan.
“Dari pengakuan tersangka, saat itu dia memang kebetulan lewat (di TKP) lalu liat handphone korban di dasbor motor,” terangnya.
Hanya selang hitungan detik setelah melihat ponsel tersebut, jemari Hen lincah menggondol gawai di dasbor tersebut. Korban pun teriak. Warga yang mendengar lalu mengejar. Namun Hen rupanya tak sadar dirinya dalam buruan warga. Tersangka malah tetap santai menuju kediamannya.
Benar saja. Belum sempat menginjakkan kaki di rumah, tersangka jadi bulan-bulanan massa yang geram. Beruntung polisi cepat tiba di lokasi lantas mengamankan situasi.
“Dari penyidikan lanjutan, rupanya tersangka ini juga mau memulangkan mertuanya ke Palu. Perlu duit ratusan ribu rupiah. Dari tiket kapal hingga rapid test,” terangnya.
Usut punya usut, tersangka juga pernah dua kali dipenjara karena kasus sama. Yakni pengeroyokan. Dan kini kembali dibui dengan perkara pencurian. Akibat perbuatannya, Hen dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)