DPRD Kaltim

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Martinus Ajak Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub untuk Pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2023

Samarinda, Intuisi.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Martinus, mengangkat isu penting terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD.

Martinus menyoroti perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengarahkan dan mengimplementasikan dengan konsisten ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut.

Dalam konteks ini, Martinus menegaskan bahwa DPRD Kaltim telah mengajukan permintaan kepada Pemprov Kaltim untuk segera menyusun Pergub yang dapat menjadi panduan dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Sebagai dasar urgensi Pergub, Martinus merujuk pada pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban perjalanan dinas secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya adalah aspek efisiensi biaya, dengan berbagai bentuk pertanggungjawaban seperti tiket pesawat, boarding pass, dan surat pernyataan tidak menginap di hotel.

“Rekan-rekan DPRD meminta untuk membuat Pergub yang menyangkut masalah Perpres 53 itu. Jadi, akan ada turunannya, dan teman-teman DPRD dapat melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,”

Lebih lanjut, Martinus menyampaikan bahwa Pergub ini juga diinginkan untuk memastikan konsistensi antarprovinsi dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Ia mengacu pada keberhasilan implementasi di daerah lain seperti Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang telah menjadi teladan dalam menerapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

“Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah mulai menerapkan Perpres ini, dan kami ingin mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera membuat Pergub yang akan menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 53 Tahun 2023,” ungkapnya.

Martinus menekankan urgensi pembuatan Pergub tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk memastikan implementasi Perpres 53 Tahun 2023 berjalan dengan baik di tingkat provinsi. Dia juga mengingatkan bahwa sebelumnya, instruksi serupa sudah disampaikan sebelum masa pemerintahan Isran dan Hadi berakhir, sebagai langkah antisipatif untuk kelancaran pelaksanaan aturan tersebut.

“Tadi saya minta pak PJ juga untuk menjalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat berkasnya sudah sampai di eksekutif,”

Sebagai tambahan, Martinus menyoroti bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 telah berlaku sejak September 2023, dan pihak terkait di Provinsi Kalimantan Timur diingatkan untuk segera mempersiapkan diri guna mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam perpres tersebut..

Dengan demikian, Kaltim dapat melanjutkan perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan memberikan contoh positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.