HeadlineSorotan

Mengancam Hidup 41 Ribu Orang Samarinda, Pengedar Sabu dari Tarakan Divonis Mati

Sabu-sabu 41 kilogram dari Tarakan ini semula hendak diedarkan di Samarinda. Namun berhasil terbongkar dan pelakunya divonis hukuman mati.

Samarinda, intuisi.co – Penyelundupan sabu-sabu 41 kilogram dari Tarakan ke Samarinda berujung sanksi yang tak main-main. Empat terdakwa divonis hukuman mati.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 41 kilogram sabu-sabu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Digelar Selasa malam, 2 Juni 2020 secara daring. Dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa.

Majelis hakim diketuai Burhanuddin. Dengan hakim anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso. Membacakan amar putusan untuk Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro. Keempatnya dihadirkan jaksa penuntun umum (JPU) Dian Anggraeni secara daring.

“Terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Dengan vonis mati seperti yang dituntut JPU. Demikian saya sampaikan. Terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir, atau banding,” tegas Burhanuddin sambil mengetuk palu.

Putusan sama dijatuhkan kepada Tanjidilah dan Firman. Keduanya berperan sebagai perantara alias kurir dalam kasus ini. “Majelis berpendapat, semua terdakwa terbukti dengan sengaja dan disadari melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Budi Santoso.

Aryanto sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu-sabu 41 kilogram asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut, juga mendapat hukuman sama. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kerja bagi para terdakwa maupun JPU pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Setelah persidangan, JPU Dian Anggraeni mengungkapkan pertimbangan jaksa menuntut empat terpidana dengan hukuman mati. Sebelumnya, para terdakwa diketahui dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut. Yakni 4 kilogram sabu-sabu pada Februari 2019, diikuti 6 kilogram lagi pertengahan Juni 2019. Terakhir, 41 kilogram sabu yang bakal diedarkan di Samarinda pada Oktober 2019.

“Pertimbangan hakim, apabila 1 gram dapat merusak satu orang generasi bangsa, dengan 41 kilogram, dapat merusak 41 ribu orang. Mau miskin, kaya, muda, semua bisa dirusak narkoba,” tegasnya.

Pastikan Banding

Penasihat hukum Aryanto dan Tanjidilah, Yahya Tonang, menyayangkan putusan hukuman mati tersebut. Para terdakwa dipastikan banding.

Menurut Yahya, hukuman mati bukanlah hal tepat untuk kasus ini. Justru tangkapan besar begini bisa jadi dasar penelusuran jaringan peredaran narkoba lain.

“Jadi bisa tahu mekanisme peredaran narkoba. Apalagi masih ada DPO yang memfasilitasi sabu terhadap terdakwa Aryanto. Dari sana bisa kita ringkus pelaku peredaran narkoba yang lebih besar,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.