PariwaraPemprov KaltimSamarinda

Mengenal Inpres Presiden 3/2020 tentang Penanggulangan Karhutla

Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kaltim sedang menyusun Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla

Samarinda, intuisi.co-BPBD Kaltim terus menggenjot raperda penggulangan petaka karhutla. Raperda ini dibuat lantaran adanya Instruksi Presiden RI (Inpres) No 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam instruksi tersebut, Presiden menginstruksikan kepada kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah RI, yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca karhutla.

Selain itu, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menginstruksi secara khusus untuk pemerintah daerah (gubernur). Instruksinya sebagai berikut:

  1. Menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
  2. Mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
  3. Mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi dengan didampingi wakil komandan satuan tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi;
  1. Memfasilitasi hubungan kerja sama antar pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
  2. Mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya;
  4. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Presiden pun meminta agar instruksi tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.