DPRD Kaltim

Mengukir Sejarah Baru: Perempuan Berdaya dalam Politik Kalimantan Timur

Samarinda, Intuisi.co – Langkah monumental dalam pemberdayaan perempuan di dunia politik Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Provinsi, menegaskan urgensi peran perempuan setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh DPRD Kaltim. PUG menjadi pendorong signifikan bagi penguatan peran perempuan, khususnya dalam politik, di Kaltim.

Salehuddin menyoroti dampak positif dari Undang-Undang tentang Partai Politik (Perpol), yang mewajibkan partai politik memiliki minimal 30% perwakilan perempuan. Pada Pemilihan Umum, setidaknya 30% calon legislatif haruslah perempuan, menjadi salah satu implementasi nyata komitmen untuk meratakan panggung politik. Pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada Rabu, 8 November 2023, Salehuddin menjelaskan,

“Perda ini menjadi landasan awal untuk mendorong perempuan agar aktif dalam pembangunan Kaltim, terutama di dunia politik.”

Dengan keyakinan, ia menyampaikan bahwa regulasi ini akan memberikan ruang lebih besar bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Komitmen pemerintah daerah terlihat melalui upaya konkrit dalam mencapai minimal 30% perwakilan perempuan dalam partai politik. Salehuddin menyakini bahwa langkah ini akan mengurangi kesenjangan gender dalam politik dan membuka pintu bagi perempuan untuk tampil sebagai pemimpin di pemerintahan daerah.

Namun, upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik tidak berhenti pada aturan formal semata. Salehuddin memandang perlu percepatan dalam pelaksanaan kesetaraan gender di Kaltim. Ia berharap agar Pergub terkait revisi PUG dapat segera disusun dalam tiga minggu hingga tiga bulan ke depan, menjadi panduan vital dalam proses pembangunan yang lebih inklusif.

“Dalam mencapai kesetaraan gender, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang PUG ini,” ujar Salehuddin. Ia menekankan peran lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A), komunitas, dan kebijakan pembangunan sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat.

Selain regulasi, Salehuddin menyoroti perlunya mengubah paradigma dan budaya yang masih menjadi hambatan bagi perempuan dalam terlibat secara aktif dalam politik. “Penting untuk menciptakan pemahaman yang mendalam tentang kesetaraan gender,” tegasnya.

Dalam konteks ini, pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dianggapnya sebagai kunci keberhasilan. Peran PUG bukan hanya sebagai peraturan formal, melainkan sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender. Oleh karena itu, Salehuddin mendorong adanya upaya nyata, seperti program pelatihan, seminar, dan kampanye kesetaraan gender, untuk mendukung implementasi PUG secara efektif.

Dengan penuh harap, Salehuddin menyampaikan aspirasinya agar disahkannya Perda PUG membuka peluang bagi perempuan untuk mengambil peran yang lebih aktif, bahkan hingga posisi kepemimpinan di pemerintahan daerah.

“Kita berharap agar perempuan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang memiliki peran aktif dalam mengambil keputusan dan membentuk kebijakan,”

Pernyataan Salehuddin mencerminkan semangat perubahan positif dalam dinamika politik Kaltim. Melalui instrumen hukum seperti PUG dan Perpol, serta upaya mendalam untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan perempuan dapat menjadi kekuatan yang lebih tangguh dalam pembangunan daerah dan kontribusi positifnya bagi kemajuan bangsa.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.