HeadlineOlahraga

Panjangnya Aturan yang Diterobos dari Musorprov Forkat di Kegubernuran

Polemik dari Musyawarah Olahraga Provinsi atau Musorprov yang digagas Forkat di Kantor Gubernur Kaltim pada 15 Februari 2022 lalu, kian memanas.

Samarinda, intuisi.co—Pelaksanaan Musorprov oleh Forum Olahraga Kalimantan Timur atau Forkat yang menetapkan Zairin Zain sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kaltim makin diragukan legalitasnya. KONI Balikpapan merasa namanya dicatut dalam keterlibatannya di agenda tersebut. Fakta baru itu pun menambah kecacatan dari kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim tersebut.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, Musorprov tersebut digelar pada 15 Februari 2022. Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kegubernuran Kaltim. Diikuti 22 pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga (cabor) dan KONI Balikpapan, digagas Forum Olahraga Kalimantan Timur (Forkat). Salah satu agendanya adalah menetapkan ketua KONI Kaltim 2022—2026 yang akhirnya dijabat Zairin Zain setelah terpilih secara aklamasi.

Dengan segera, aktivitas itu pun menimbulkan polemik. Bertentangan hasil Rapat Kerja Provinsi KONI Kaltim pada akhir Januari 2022 lalu di Aston Samarinda Hotel and Convention Center. Dalam agenda, diputuskan bahwa calon ketua KONI Kaltim ditetapkan saat Musorprov KONI Kaltim, 22 Februari 2022. Hadir pula Wakil I Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno, dan Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam kegiatan itu.

Musorprov pada 15 Februari lalu itu pun menyalahi AD/ART KONI Kaltim. Persisnya di Bagian Ketiga tentang Musyawarah Olahraga Provinsi. Pasal 26 Ayat 1 sampai 4 mengatur bahwa Musorprov KONI Kaltim sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 4 tahun, dihadiri oleh utusan pengurus KONI Pusat. Begitu juga dewan dan pengurus KONI provinsi yang diikuti utusan kepengurusan anggota aktif dan undangan lain.

Adapun dari Musorprov di kegubernuran lalu, tak terlihat unsur-unsur sebagaimana tertuang di AD/ART. Total 22 pengprov cabor dan KONI Balikpapan yang diklaim hadir, juga jauh dari jumlah anggota KONI Kaltim yang seluruhnya berjumlah 81. Terdiri dari 65 cabor, 10 KONI kabupaten/kota, dan 6 badan fungsional.

KONI Balikpapan Bantah Ikut Musorprov Forkat

Teranyar, Sekretaris Umum KONI Balikpapan, Hasbi Muhammad, memastikan jika pihaknya tidak terlibat dalam Musorprov Forkat tersebut. Pernyataan Hasbi itu pun menambah daftar kerancuan dari musorprov tersebut. Lebih lanjut, Hasbi menyatakan bahwa KONI Balikpapan bahkan secara resmi menyerahkan dukungan kepada Rusdiansyah Aras sebagai bakal calon ketua KONI Kaltim. Diserahkan di sekretariat KONI Kaltim pada Rabu, 16 Februari 2022, alias sehari setelah Musorprov Forkat yang memenangkan Zairin Zain.

Dimintai pandangannya seputar polemik pemilihan ketua KONI Kaltim, akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa ketentuan dalam AD/ART harus dijadikan pegangan dalam setiap aktivitas organisasi. Ibarat kitab, AD/ART adalah nyawanya organisasi.

“Tidak taat dan patuh terhadap AD/ART, sama halnya dengan tidak menghormati organisasi,” tulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, kepada awak media, Kamis malam, 17 Februari 2022.

Merujuk AD/ART KONI Kaltim Bab V, Musyawarah Rapat, Bagian Kesatu tentang Musyawarah, Pasal 35, Ayat 2 butir c, dituliskan bahwa, (i) Musorprov kuorom bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang.

Kemudian, di butir d tentang Pimpinan berbunyi, (i) Musorprov dipimpin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musorprov, yang terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu seorang Ketua, 3 (tiga orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris. (ii) Pimpinan Musorprov terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili unsur dari pengurus provinsi dan 2 (dua) orang unsur dari KONI Kabupaten/Kota. (iii) Selama pimpinan Musorprov sebagaimana dimaksud Pasal 35 (2) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorprov dipimpin oleh Ketua Umum KONI Provinsi atau mendelegasikan kepada salah satu Pimpinan KONI Provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musorprov.

“Jadi, kalau ingin terhindar dari konflik, semestinya keseluruhan kegiatan organisasi dikembalikan on the track sesuai dengan AD/ART. Itu poinnya,” sebut pria yang karib disapa Castro tersebut. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.