Sorotan

Pelanggaran Serius THM dan Karaoke hingga Akhirnya Ditutup Satgas Covid-19 Samarinda

THM dan karaoke di Samarinda mendapat sanksi penutupan sementara terhitung 2-8 Oktober 2020 lantaran melanggar Perwali 43/2020.

Samarinda, intuisi.co – Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda kembali mengambil langkah tegas. Sanksi penutupan sementara diberikan kepada tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di ibu kota Kaltim ini. Imbas pelanggaran berat disiplin protokol kesehatan di Kota Tepian.

“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya, bahwa (THM) telah melanggar. Tak ada penerapan protokol kesehatan di sana. Mulai jaga jarak sampai menggunakan masker,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Jumat pagi, 2 Oktober 2020.

Penutupan berlaku sejak Jumat ini. Yakni 2-8 Oktober 2020. Sesuai durasi penutupan angkringan atau kafe dan restoran di Citra Niaga dan Tepian Mahakam pada 23-29 September 2020 lalu. Sanksi didasari Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokes Covid-19. Dalam aturan tersebut, tertera mengenai kewajiban bermasker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bagi individu maupun pelaku usaha. Jika tak taat bisa dikenakan denda atau sanksi.

Lewat surat bernomor 360/634/300.0, tim satgas mengungkapkan empat poin dalam keputusan tersebut. Pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan di THM dan karaoke. Kedua, banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Ketiga, tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.

“Kami sudah berikan imbauan. Tapi, tetap protokol kesehatan tidak pernah dilakukan. Semua kami tindak jika melanggar (protokol kesehatan),” tuturnya.

Diawasi Petugas

Sekda Samairnda berharap penutupan tersebut menjadi perbaikan bagi para pengelola. Agar mekanisme yang digunakan bisa menekan penyebaran virus. “Sudah banyak yang tertular. Ini juga catatan untuk kita semua,” sambung mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda tersebut.

Sepekan selama penerapan sanksi, tim satgas mengerahkan personel mengawasi THM dan karaoke. Bila ada yang beroperasi selama masa hukuman, langkah tegas bakal diambil. “Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.