Pemkot Balikpapan Tambah Daftar Jalan yang Ditutup, Pegawai Bank Dapat Pengecualian
Total ada 19 titik dari 15 ruas jalan utama yang ditutup dua kali dalam sehari di Balikpapan. Sejumlah kegiatan mendapat pengecualian.
Balikpapan, intuisi.co – Pemkot Balikpapan kembali mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah pencegahan covid-19. Meliputi pembebasan pembayaran air PDAM hingga tambahan penutupan ruas jalan utama.
Hal ini disebutkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Balikpapan. “Pertama, kami akan membebaskan pembayaran pelanggan PDAM untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Termasuk jajaran TNI dan kepolisian. Dalam data kami ada 1459 pelanggan dibebaskan pembayaran PDAM selama tiga bulan,” sebut Wali Kota, Rabu sore, 1 April 2020.
Rizal Effendi juga mengemukakan tanggapan Pemkot mengenai permintaan kelonggaran pajak daerah perhotelan dan restoran selama pandemi covid-19 ini. Sampai saat ini, pemkot ditegaskan tetap Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Pemkot hanya diberikan kewenangan memberikan keringanan atau kemudahan pembayaran selama enam bulan dan penghapusan denda administrasi per masa pajak terutang,” urai Rizal.
Dengan demikian, kebijakan Pemkot menanggapi suara para pengusaha, adalah dengan memberikan kemudahan pajak untuk hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Dengan menunda pembayaran selama enam bulan. Serta penghapusan denda administrasi berdasar keterlambatan pembayaran tersebut.
Di samping itu, Pemkot juga mengeluarkan kebijakan baru tentang pengetatan ruas jalan. Langkah ini diambil menyikapi permintaan dari berbagai instansi. Baik perbankan, Pertamina, hingga PLN. Demikian juga sektor pelayanan kesehatan.
“Karena itu, saya menegaskan, kami lakukan pengecualian kepada petugas perbankan, logistik, PLN, kesehatan, poliklinik, apotek, PDAM, pengangkut BBM dan gas, apalagi yang mengurus orang sakit, diberikan pengecualian,” sebut Wali Kota.
Pakai Surat Tugas
Kendati demikian, pengecualian tersebut tak begitu saja diberikan. Untuk tetap melintas bagi pelaku bidang-bidang dimaksud, berlaku syarat surat tugas dengan diketahui wali kota Balikpapan atau kepala Dinas Perhubungan Balikpapan. “Surat tugas dibuat masing-masing oleh instansi,” sebutnya.
Seiring dengan itu, Pemkot pun menambah ruas jalan yang ditutup pukul 09.00-15.00 Wita dan 20.00-02.00 Wita. Penambahan meliputi Jalan Manuntung, Jalan Z A Maulani, Jalan Yoes Sudarso (Simpang Karang Anyar), Jalan Jend A Yani (asrama polisi Karang Anyar), Jalan Grand City, Jalan Mulawarman (Simpang Tugu KB), dan Jalan Soekarno-Hatta hingga MT Haryono.
“Khusus penutupan ruas Jalan Mulawarman dan Soekarno-Hatta, diberlakukan efektif mulai Jumat, 3 April 2020,” lanjut Rizal.
Wali Kota menyadari jalan-jalan yang ditutup tersebut sangat vital bagi masyarakat. Namun langkah ini mesti dilakukan. Membatasi agar publik tak banyak keluar rumah, kecuali kepentingan yang mendapat pengecualian.
“Saya tegaskan, jam malam tetap berlaku sejak pukul 23.00 Wita. Mohon pengertian pemberlakuan tentang penutupan jalan demi kepentingan bersama,” pungkas Rizal Effendi. (*)