Samarinda, intuisi.co – Penataan pedagang kaki lima atau PKL dan parkir liar kian deras dicanangkan Pemkot Samarinda. Para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Samarinda pun bakal dikerahkan menertibkan aktivitas tersebut yang masih bandel.
“Ini memang masalah klasik. Dan dari dulu selalu begitu,” sebut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar, dikonfirmasi Kamis sore, 18 Maret 2021.
Belakangan penataan PKL dan parkir liar memang jadi sorotan di Kota Tepian. Hal ini tak lepas dari gencarnya program kerja Andi Harun dan Rusmadi Wongso sebagai wali kota dan wakil wali kota Samarinda yang baru dalam mengatasi persoalan kota. Salah satunya kemacetan yang banyak dipicu dua aktivitas tersebut.
Satpol PP Samarinda pun menegaskan kesiapan menertibkan aktivitas tersebut. Apalagi dengan keberadaan satuan ini sebagai penegak peraturan daerah. “Ingat, PKL dan parkir liar yang berada di badan jalan itu memang melanggar Perda No 19/2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL,” lanjut Boy.
Demi Kepentingan Warga Samarinda
Meski demikian, langkah menegakkan perda bukan berarti bisa berjalan mulus. Tak sedikit PKL mencari pembenaran memanfaatkan situasi pandemi covid-19. Boy turut menyadari tersebut. Namun bagaimanapun perda harus ditegakkan. Apalagi misi ini juga masih sangat berkaitan dengan kepentingan publik.
“Intinya kami tak ada tujuan memabalikkan piring nasi orang,” imbuhnya.
Boy pun menegaskan selama berkaitan dengan perda, pihaknya bakal turun tangan. Sementara urusan parkir liar, diserahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda.
Nantinya, setiap parkir liar dan PKL yang berada di lingkungan pasar di Ibu Kota Kaltim ini, bakal ditindak. Sejumlah agenda pun telah disusun selepas penertiban di Pasar Sungai Dama. Fasilitas berikutnya bakal ditertibkan adalah Pasar Rahmat di Jalan Lambung Mangkurat, disusul Pasar Pagi dan Pasar Segiri.
“Jangan sampai ini jadi lingkaran setan dan efek domino. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai kapasitas sebagai penegak perda,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram