Remaja Jajakan Istri Siri di Paser Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Besar
Lima tersangka diamankan dari kasus prostitusi online di Paser ini. Dengan korban merupakan pacar hingga istri siri dari para tersangka.
Samarinda, intuisi.co – Praktik prostitusi di Paser bikin heboh sepekan terakhir. Dijalankan para remaja yang menjajakan pacar hingga istri siri. Menggaet pelanggan dengan jalur media sosial.
Praktik ini diungkap Satreskrim Polres Paser bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin, 13 Juli 2020 lalu. Di salah satu penginapan Jalan Ahman Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Paser.
“Kasus masih kami kembangkan. Enggak mungkin korban tiba-tiba terlibat. Mereka juga baru tiga hari di Paser,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi Senin siang, 20 Juli 2020.
Adapun kasus ini terungkap setelah laporan warga mengeluh suara gaduh mirip erangan saat bermalam di penginapan. Dari kasus tersebut polisi membekuk lima tersangka. Yakni Md (22), Fa (20), Mz (19), Ar (18), dan Ma (22). Semuanya pengangguran. Semula masih ada satu orang tersangka namun karena usianya belia polisi tak bisa berbuat banyak. “Statusnya korban, 13 tahun umurnya. Kami sudah koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak,” terangnya.
Dari pendalaman polisi, para tersangka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pun demikian dengan empat korban. Semuanya remaja perempuan dengan rerata usia 15-17 tahun. Modusnya, lima tersangka mengunggah foto seksi empat korban di jejaring media sosial. Mematok tarif Rp300-500 ribu sekali kencan. Hasilnya dibagi antara tersangka dan korban.
“Di antara mereka itu ada yang pacaran. Ada juga berstatus suami istri (nikah siri). Yang suami jual istrinya ke pria lain, begitu juga yang pacaran,” kata perwira balok tiga tersebut.
Lima tersangka dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban dititipkan di lembaga perlindungan anak di Kabupaten Paser.
“Kami menduga para tersangka terlibat jaringan besar,” pungkasnya. (*)