Saat Berhadapan Hukum, Warga Tak Mampu Bisa Didampingi Pengacara
Bantuan hukum sangat diperlukan warga. Utamanya bagi mereka yang sedang berperkara. Hal itu turut terakomodasi dalam perda di Kaltim.
Samarinda, intuisi.co-Perda Kaltim No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) memang kurang karib di telinga masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis pun sudah membuktikan hal tersebut.
“Banyak warga yang antusias dengan sosialisasi Perda No 5/2019 ini,” ujar Ananda kepada intuisi.co pada Kamis siang, 27 Mei 2021.
Menurut Ananda diseminasi ini sangat penting, agar warga mengetahui krusialnya peran pengacara saat warga berhadapan dengan hukum. Sosialiasi ini sendiri dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda. Semua ketua rukun tetangga juga ikut hadir kala itu.
“Perlu diingat, bagi warga yang kurang mampu bantuan hukum ini gratis,” tegasnya.
Animo masyarakat yang tinggi menandakan perda ini kurang dikenal. Meski demikian, hal tersebut tak menjadi soal. Kini warga sudah mengetahui perda bantuan hukum lewat sosialisai yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Kata Ananda, sebagian besar warga mengajukan tanya perihal syarat agar bisa mendapatkan layanan bantuan hukum.
“Kami juga sudah meminta pemprov agar pergub segera terbit agar bisa disandingkan dengan Perda PBH. Dengan demikian warga bisa merasakan manfaatnya,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Ananda, ketika ketua RT sudah mengetahui mengenai Perda PBH maka secara otomatis warga yang berada di lingkup rukun tetangga tertentu juga akan mendapatkan informasi serupa.
Nah, terkait syarat untuk mendapatkan bantuan hukum, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, KTP-el, dan juga dokumen pendukung seperti Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Siapa pun wajib mendapatkan bantuan saat berhadapan dengan hukum, terutama bagi warga tak mampu,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram