Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Sekda Kukar: Kerja Sama Daerah Harus Tegas

Sekretaris Daerah atau Sekda Kukar, Sunggono menitip pesan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Samarinda.

Tenggarong, intuisi.coSekda Kukar Sunggono memberikan ragam pesan dalam FGD Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerja sama Daerah (TKKSD) di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 20 Oktober 2023. Diskusi tersebut untuk menyamakan Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerja sama Daerah yang digelar oleh Bagian Kerja sama Sekretariat Kabupaten Kukar.

Sekda Kukar mengatakan, kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus jelas, lugas dan tegas, apapun bentuk kerja samanya, dengan siapapun atau pihak manapun. Setiap kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Artinya, jika kerja sama yang dilakukan tidak berdampak kepada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu kerja sama,” tegas Sunggono.

Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang masih menjadi pedoman dan kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di Kutai Kartanegara.

“Keberadaan Tim Koordinasi Kerja sama Daerah (TKKSD) beserta tugas dan fungsi melekat, tidak boleh lepas dari apa yang menjadi tujuan yang akan dicapai,” sebutnya.

Kata sekda Kukar, TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam menyiapkan kerja sama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita. Sehingga, anggota TKKSD wajib memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari rencana pembangunan di Kutai Kartanegara.

“Sungguh tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD,” tegas Sunggono.

Sekda Kukar Minta Tak Asal Jalin Kerja Sama

Menurutnya, dalam pemilihan objek kerja sama harus relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sesuai yang tertuang di dalam RPJMD Kukar. “Karena itu, penting untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri No 22/2020,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, Permendagri telah mengatur, bahwa daerah yang menyelenggarakan kerja sama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerja samakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

Disebutkan bahwa, identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerja samakan harus dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.

Artinya, kerja sama yang dirancang harus benar-benar relevan dengan konteks perencanaan pembangunan daerah. Apabila tidak dilakukan, kerja sama tersebut tidak akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Terutama dalam upaya percepatan pemenuhan pelayanan publik, sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari kerja sama daerah.

“Kami menyadari bahwa periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah tidak sama dengan sebelumnya. Hanya efektif berjalan selama 3 tahun 8 bulan. Sehingga, penting buat kita untuk berakselerasi dengan kondisi itu,” kata Sunggono.

Ia melanjutkan, FGD ini hendaknya menjadi sarana mengenai penguatan tugas dan fungsi TKKSD agar bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD.

Fungsi Krusial dari FGD Kukar

Selain itu, kata dia, FGD juga akan menjadi sarana untuk saling berdiskusi, saling memberikan masukan, bahkan saling mengkritisi secara konstruktif. Kepada pihak yang dikritisi atau diberikan masukan. “Hendaknya benar-benar bersifat terbuka untuk dapat menerima dengan objektif. Sehingga FGD ini akan benar-benar efektif,” jelasnya.

Sementera itu, Kepala Bagian Kerja sama Setkab Kukar Ismi Nurul Huda mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan FGD Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerja sama Daerah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan koordinasi dan kerja sama daerah yang berfokus pada tugas dan fungsi tim koordinasi kerja sama daerah, antar pemerintah daerah, maupun dengan pihak ketiga.

“Kegiatan ini, diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam dalam konteks kerja sama daerah,” sebutnya.

FGD yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, akademisi, dan tim koordinasi daerah serta jajaran Bagian Kerja sama. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Penyelesaian Perselisihan Antardaerah dan Pelayanan Umum pada Direktorat Dekprisentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri RI, Bimo Aryo Tedjo dan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

“Kegiatan ini sangat membantu dalam menghindari penafsiran yang salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.