Sempat Dipenjara Kasus Pembunuhan, Kevin Timpas Penjaga Warnet hingga Kritis
Penjara belum menjadi efek jera bagi Kevin Charmeling. Setelah sempat dipenjara lima tahun karena membunuh, aksinya kembali mengancam nyawa seseorang.
Samarinda, intuisi.co – Tak terima ditegur saat sedang mabuk, Kevin Charmeling (39) menimpas seorang penjaga warnet. Adalah Apriliansyah, pemuda berusia 25 tahun. Serangan membabi buta itu membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Senjata tajam diempaskan ke kepala, tangan, lengan, dan paha kirinya.
Petaka berdarah itu terjadi Selasa dini hari, 21 April 2020. Persisnya di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Informasi dihimpun intuisi.co, senjata tajam yang dipakai tersangka membacok korbannya ialah parang sepanjang 40 sentimeter. Setelah melakukan perbuatan itu dia melarikan diri.
“Tersangka sudah kami tangkap, kasus dalam penyidikan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, dikonfirmasi Selasa malam.
Setelah mendapat informasi warga, pihaknya gerak cepat olah tempat kejadian perkara (TKP). Keterangan saksi dihimpun. Identitas tersangka diperoleh. Dalam hitungan jam, tersangka dibekuk di Jalan Revolusi, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang.
Saat, Kevin sempat berniat kabur. Hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas. Melepaskan tembakan ke kedua kakinya. “Sebelumnya tembakan peringatan diberikan namun tersangka tetap tak merespons,” terangnya.
Kevin akhirnya mengakui semua perbuatannya. Termasuk alasannya menganiaya korban dengan parang. Mulanya, tersangka berniat mencari kawannya di warnet milik korban. Namun saat itu, hanya ada seorang anak kecil dan korban. Tersangka yang berada dalam pengaruh minuman keras, memukul bocah cilik yang sedang bermain lantaran merasa berisik. “Korban menegur dan melerai aksi tersangka kemudian diminta keluar dari warnet,” imbuhnya.
Tak terima perlakuan itu, tersangka mengancam korban dengan badik dan meninggalkan warnet. Tak lama kemudian, dia kembali dengan parang panjang. Tak banyak cakap, tersangka langsung membacok korban empat kali. Dari kepala hingga tangan. Setelahnya langsung meninggalkan korban bersimbah darah. Parangnya di buang ke Sungai Karang Mumus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Terancam hukuman lima tahun penjara. “Korban masih dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Kondisinya kritis,” pungkasnya.
Bukan Kasus Pertama
Dari pengembangan kasus, diketahui bila bila tersangka bukan kali ini saja terlibat kasus penganiayaan. Sudah berulang kali masuk penjara. Sembilan kali terlibat kasus penganiayaan. Terakhir kali dibui lima tahun gara-gara kasus pembunuhan pada 2010 lalu.
“Sepekan lalu tersangka baru atur damai dengan istri, laporannya dicabut. Dia bebas dari sangkaan kasus penganiayaan,” jelasnya.
“Kemungkinan tersangka terlibat kasus lain itu ada, makanya kami tetap melidik kasusnya,” imbuh Abdilah. (*)