Soal Hak Tanah Warga di Lingkar IKN, Dewan Ingin Dialog Terbuka
Andi menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan warga agar tercipta solusi soal urusan tanah warga yang masuk di lingkar IKN
Penajam, intuisi.co-Andi Muhammad Yusuf, Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak warga terlindungi, terutama dalam konteks pengembangan wilayah yang berdampak langsung pada masyarakat setempat.
“Saya yakin pemerintah juga tidak tinggal diam kalau ada yang merasa keberatan. Harapannya juga bagaimana pemerintah itu melindungi hak-hak daripada masyarakat itu sendiri,” ujar Andi.
Ia menambahkan, pemerintah diharapkan mampu menyediakan solusi konkret bagi warga yang meminta kejelasan mengenai hak kepemilikan tanah. Keputusan yang diambil pun harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
Selain itu, Andi juga menilai bahwa pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi terkait kebijakan pengembangan IKN. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa warga mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang hak mereka.
“Pemerintah harus lebih sering turun ke lapangan, berdialog langsung dengan masyarakat, dan memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kebijakan yang akan diterapkan,” tegasnya.
Salah satu langkah penting yang harus diambil, lanjut Andi, adalah memastikan proses pengalihan tanah atau penyesuaian legalitas dilakukan dengan transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus merasa dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga hak mereka tetap dihormati dan dilindungi oleh negara.
Andi juga menyoroti perlunya kerjasama erat antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyelesaikan persoalan legalitas tanah ini. Ia berharap pemerintah pusat bisa memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut, termasuk melalui kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (adv)