Sorotan

Spesialis Pencongkel Jok Motor Incar Korban yang Olahraga, Ditangkap di Islamic Center

Pria 44 tahun ini diduga telah beraksi di TKP lain sebelum tertangkap basah beraksi di Halaman Parkir Masjid Baitul Muttaqin Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Tindakan kejahatan mengancam di mana saja. Tak terkecuali di rumah ibadah. Seperti dilakukan Ham, 44 tahun, di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqin (Islamic Center), Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Minggu pagi, 23 Agustus 2020, Masjid Baitul Muttaqin cukup ramai. Dari orang salat, bersantai di selasar masjid, hingga yang lari-lari kecil alias jogging. Situasi inilah yang coba dimanfaatkan Ham berbuat jahat. Setelah beberapa waktu mengintai, ia menemukan sasaran untuk dicongkel jok motornya.

Namun aksinya itu menarik perhatian sekeliling. Orang-orang yang curiga pun menghampiri. Ham tak dapat menyembunyikan perasaan gugupnya. Hingga memilih kabur dari kerumunan. “Maling!” teriak salah seorang pengunjung begitu Ham melarikan diri.

Usahanya pun sia-sia. Ham terlanjur dikepung dan tak ada ruang melarikan diri. Aksinya tertangkap basah dan dengan segera jadi bulan-bulanan. Beruntung aksi main hakim massa dihentikan petugas keamanan masjid. Ham diamankan ke pos jaga. Polisi pun tiba beberapa saat kemudian.

“Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban, kami langsung membawa tersangka ke polsek untuk langkah lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi Selasa pagi, 25 Agustus 2020.

Dari pengakuannya kepada petugas, Ham memang sudah mengincar korban dari jauh. Rata-rata incarannya mereka yang sedang berolahraga. Sebab biasanya semua barang ditinggal di dalam jok motor.

“Modus tersangka tanpa alat. Murni tangan kosong. Jok motor diangkat dengan tangan kanan, kemudian tangan kirinya mengambil barang di dalam jok,” ungkapnya.

Adapun dalihnya mencuri karena ingin mencari duit tambahan. Upahnya sebagai buruh bangunan dirasa tak cukup. Kini, bukan hanya wajah bonyok karena hantaman massa mesti ditanggung tersangka. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ham melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Terancam hukuman 5 tahun penjara. Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang masih mengembangkan kasus. “Bukan tak mungkin ada TKP lain, makanya kasus terus kami dalami,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.