Sorotan

Terbongkarnya Paket Sabu 2,25 Kg di Balikpapan, Dikirim dari Riau via Ekspedisi

Rupa-rupa modus pengiriman narkotika terus ditemukan. Di Balikpapan, terbongkar pengiriman paket 2,25 kilogram sabu-sabu dari Riau.

Samarinda, intuisi.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim membongkar jaringan antarprovinsi pada 31 Mei 2020. Dibekuk di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2,25 kilogram sabu-sabu.

“Kasus masih kami lidik dan sidik. Ada dua tersangka dengan inisial HN dan GN,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Rabu sore, 3 Juni 2020.

Penangkapan bermula berkat informasi pengiriman paket narkoba dari Riau. Setelah penyelidikan, arah kasus menuju Balikpapan. Benar saja, Ahad sore, 31 Mei 2020, paket dimaksud didapati di suatu kantor ekspedisi di Balikpapan Selatan. Tersimpan dalam dus. HN saat itu berada di lokasi. Berniat membawa dus tersebut.

“Setelah kami geledah ditemukan 10 stoples plastik untuk menyimpan narkoba. Delapan bungkus sabu-sabu seberat 2.250, empat bungkus ineks dengan berat 500 gram atau 1.000 butir,” urainya.

Dari HN, didapati keterangan bahwa GN yang memintanya mengambil paket tersebut. Dia juga pemesan dan pemilik dus narkoba itu. Petugas pun menuju Jalan Letkol Asnawi, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, lokasi tempat tinggal GN. “Dari hasil penyelidikan, GN mendapatkan paket tersebut dari FH di Pekanbaru, Riau,” imbuhnya.

Satu Masih DPO

Saat digeledah, rumah GN tak didapati sabu-sabu. Meski demikian, petugas mendapatkan tiga ponsel yang diduga dipakai untuk berkomunikasi selama transaksi. Dalam hitungan jam, keberadaan FH sempat tercium di Balikpapan. Tepatnya di Jalan Daksa Raya, Batakan, Kota Balikpapan.

Namun saat petugas mendatangi rumah sewaan tersebut, FH tak di lokasi. Polisi hanya mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,51 gram, 20 butir ineks, 4 timbangan ragam ukuran, 10 alat isap sabu-sabu, dua mobil, 3 STNK, 3 BPKB, 2 paspor dan 2 kartu identitas palsu. Kuat dugaan FH meninggalkan rumah sebelum petugas BNN tiba.

“Saat ini FH masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah berkoordinasi dengan BNN Riau. Khusus GN dan HN dijerat Pasal 114, 112 dan 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.