Kirim Surat Terbuka ke Polda Kaltim, LKBH Permahi Sorot 15 Laporan yang Tak Ditindaklanjuti
LKBH Permahi mengeluhkan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan. Bahkan yang telah disampaikan sejak tahun lalu.
Samarinda, intuisi.co – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) mengirim surat terbuka kepada Polda Kaltim. Juga Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltim. Dipicu 15 laporan yang tak kunjung direspons.
Adapun 15 kasus tersebut berkaitan pemalsuan surat, kesaksian palsu, hingga fitnah. LKBH Permahi menduga ada permainan terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti. “Laporan masyarakat tersebut seharusnya direspons yang ditandai dengan surat perintah penyidikan. Padahal laporan ini telah berlangsung lebih satu tahun,” ujar Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim, dikonfirmasi Rabu sore, 29 Juli 2020.
Menurut Rahim, hal ini sangat merugikan pelapor. Padahal warga negara, menunjukkan kepatuhan terhadap perintah Pasal 108 Ayat KUHAP tentang Siapa yang Berhak Membuat Laporan. Dari belasan laporan, bahkan ada yang telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Itu artinya petugas sudah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya beserta alat bukti lainnya. Namun hingga sekarang tak ada kabarnya,” imbuhnya.
“Para korban ini sangat serius membuat laporan karena melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Bila ini terus-terus terjadi, kami khawatir warga hilang percaya dengan oknum penegak hukum,” sambung Rahim.
Kondisi ini dinilai perlu perhatian serius. Semua warga negara Indonesia (WNI), harusnya mendapat hak sama di mata hukum.
Menyikapi seruan LKBH Permahi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan tersebut. Bahkan mengaku baru tahu dari wartawan. “Segera kami coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana perkembangannya,” tutupnya. (*)