Sorotan

Ditunjuk Jokowi dalam 25 Kota Penerapan New Normal, Bagaimana Kesiapan Tarakan?

Tarakan adalah satu dari 25 kota dan 4 provinsi di Indonesia yang dikemukakan untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal.

Tarakan, intuisi.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan tatanan hidup baru atau juga disebut new normal. Diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Tarakan.

Namun demikian, bagaimana sebenarnya yang dimaksud tatanan hidup baru ini? Siapkah Tarakan mengimplementasikan pola tersebut?

“Kami telah melihat surat edaran tentang new normal dan masih harus dipelajari. Karena itu juga masih dibicarakan. Bagaimana kita mempersiapkan new normal tersebut, sejauh mana persiapan Tarakan, kita masih melihat dan mempelajari apa yang mesti dipersiapkan dalam new normal tersebut,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, Rabu siang, 27 Mei 2020.

Hingga saat ini, status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku di Tarakan. Ditetapkan hingga 30 Mei 2020. Belum diketahui pasti apakah berakhir sesuai ketetapan awal, atau terus dilanjutkan. “Atau kita langsung ke zona new normal,” lanjutnya.

Kendati demikian, menurut Devi, antara PSBB dan new normal, hanya memiliki perbedaan spesifik dalam penamaan. Jika dilihat ketentuan secara keseluruhan, poin-poin yang mengemuka merupakan hal sama. Yakni pola hidup yang ditekankan selama ini dalam menghadapi pandemi covid-19. Seperti social atau physical distancing, hingga menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk mencuci tangan sesering mungkin.

Dengan berlakunya new normal, segala penerapan yang dilakukan dalam PSBB selama ini, bakal mendapat penegasan. Kedisiplinan menjalankan new normal bakal ditegakkan secara hukum. “Itulah yang perlu persiapan dan proses,” sebutnya.

Hingga saat ini, terdapat 44 kasus akumulatif positif covid-19 di Tarakan. Dengan 20 di antaranya telah dinyatakan sembuh hingga 27 Mei 2020 ini. Warga diingatkan untuk terus menaati ketentuan PSBB serta menjalankan protokol kesehatan. “Bagi unit usaha yang masih tak patuh terhadap ketentuan, akan dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.