DPRD Kaltim

Jahidin Dorong Gugatan Warga Loa Janan ke Perusahaan Tambang Diselesaikan Profesional

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta persoalan antara warga dan perusahaan tambang di Loa Janan, Kukar, diselesaikan secara bisnis.

Samarinda, intuisi.co – Senin, 15 Februari 2021, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Melibatkan seorang warga Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), serta perwakilan perusahaan tambang. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.

Adapun ihwal dari pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari gugatan Muhammad, Warga Loa Janan, yang lahannya diduga tercemar karena aktivitas perusahaan tambang batu bara. Kepada perusahaan tersebut, Muhammad meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. “Karena kebun salaknya yang kurang lebih 3,4 hektare tidak bisa lagi dipanen,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, selepas RDP tersebut.

Menyikapi gugatan tersebut, perwakilan perusahaan meminta dibentuknya tim untuk mengkaji gugatan warga tersebut. Namun demikian, Komisi I DPRD Kaltim menilai pembentukan tim tak serta-merta menyelesaikan masalah. “Justru semakin bertele-tele dan tidak akan selesai,” terang Jahidin.

Jahidin: Bisa Jual-Beli

Ditambahkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, persoalan ganti rugi tanam tumbuh memang memerlukan tim untuk penghitungan. Namun prosedur menjadi berbeda jika ganti rugi dimaksud melibatkan warga dan perusahaan swasta.

“Antara perusahaan tambang batu bara dan pemilik lahan tidak ada aturan yang membatasi. Bisa dilakukan dengan cara jual-beli. Blanko di kecamatan terkait jual beli juga sudah ada,” tambah Jahidin.

Menurutnya, hal tersebut mestinya bisa dituntaskan melalui negosiasi antara warga dan perusahaan. Tawar-menawar sudah biasa dalam bisnis. Berapa nilai akhirnya, kembali kepada kesepakatan.

“Jadi saya sarankan selesaikan perkara antara penambang dan pemilik lahan. Sering kita lakukan seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu Muhammad sebagai penggugat, mengaku lahan kebunnya tak lagi berproduksi sejak 2013. Disebutnya karena dampak aktivitas perusahaan tambang tersebut. Padahal sebelumnya, kebun salak tersebut bisa berbuah hingga sedikitnya 1 ton per minggu. “Lahan saya lebih 3 hektare. Kejadiannya di lahan salak 1 hektare,” terang Muhammad selepas RDP.

Muhammad mengklaim kerugian pihaknya sebesar Rp1,5 miliar dari aktivitas tersebut. Sedangkan setiap bulan, ia mengaku hanya menerima uang debu Rp500 ribu. “Status lahan PPAT. Kami di situ sudah dari 1987. Itu lahan pribadi. Terkena dampak air dan lumpur akibat aktivitas tambang,” ungkap dia.

Armen selaku perwakilan perusahaan, mengklaim gugatan Muhammad sampai saat ini diterima pihaknya secara resmi. Perusahaan juga ditegaskan belum menerima surat apapun dari Muhammad. “Kami belum tahu lahan mana yang dimaksud. Akibat pencemaran apa kami belum tahu masalahnya,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.