Sorotan

Konsep RPJMD Kaltim 2019-2023 Diubah, Sesuaikan Pemindahan IKN

RPJMD Kaltim 2019-2023 bakal mendapat penyesuaian seiring rencana pemindahan IKN ke dua kabupaten di provinsi ini yang tengah bergulir.

Samarinda, intuisi.co – Pandemi covid-19 memang memberi pengaruh terhadap dimulainya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim. Namun demikian, bukan berarti pelaksanaannya tanpa progres. Pemprov Kaltim bahkan telah memulai penyesuaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kaltim 2019-2023.

“Saat ini draf (RPJMD) dalam proses penyusunan,” ujar sebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Muhammad Aswin, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat sore, 29 Januari 2021.

Setelah merampungkan penyusunan konsep awal RPJMD 2019-2023, tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik. Rembuk dikemukakan untuk memastikan semua pihak sepakat dengan rencana-rencana yang disusun.

“Apakah sudah cocok atau belum? Kalau sudah cocok, kami akan lanjutkan ke musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). Setelah itu ke DPRD untuk pembahasan selanjutnya,” lanjut Aswin.

Menurutnya, penyesuaian RPJMD tak menyentuh visi dan misi dari konsep Kaltim Berdaulat yang diusung Gubernur Kaltim Isran Noor serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Meski demikian, perubahan bakal mencuat di bidang ekonomi. Dari semula dua tujuan, menjadi satu. Meski begitu, perubahan dipastikan tidak mengurangi makna yang sudah ada. Seturut itu, strategi dan arah kebijakan ikut menyesuaikan.

Disebutkan Aswin, rencana pemindahan IKN ke Kaltim memang benar-benar berdampak. Menjadikan provinsi ini magnet baru dalam investasi di Tanah Air. Hal ini pula yang turut mendapat penyesuaian dalam RPJMD Kaltim 2019-2023. Salah satu yang berdampak langsung adalah tata ruang wilayah. “Gula-gula IKN ini ternyata membuat banyak orang ingin berinvestasi di Kaltim,” imbuh Aswin.

Dengan situasi tersebut, RPJMD ditegaskan untuk harus benar-benar diselaraskan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Seperti diketahui, IKN baru telah ditetapkan di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Demikian juga RPJMD kabupaten/kota dengan kepala daerah yang baru terpilih melalui pilkada serentak Desember tahun lalu, pun harus diharmonisasikan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.