Politik

Kubu Andi Harun-Rusmadi Menjawab Keraguan Hasil Hitung Cepat

Kenduri demokrasi di Samarinda telah berakhir. Dari tiga calon kepala daerah dan wakilnya, pasangan Andi Harun-Rusmadi terdepan memperoleh suara.

Samarinda, intuisi.co – Keunggulan kandidat Andi Harun-Rusmadi dalam Pilkada Samarinda bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor pendukung pun diberikan oleh Syafarudin, Juru Bicara Andi Harun-Rusmadi dalam rilisnya di posko pemenangan, Jalan Basuki Rahmat pada Kamis sore, 10 Desember 2020.

Versi hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyebutkab bila pasangan calon wali kota/wakil wali kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi Wongso, unggul tipis 35,6 persen. Pasangan calon nomor urut 2 tersebut dibuntuti Zairin Zain-Sarwono, pasangan nomor urut 3, yang meraih 34,3 persen suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Barkati-Darlis Pattalongi, meraih 30,1 persen suara.

Hitung cepat tersebut menunjukkan hasil yang sangat tipis. Karena antara peraih suara tertinggi dan terbanyak kedua, hanya selisih 1,3 persen. Sedangkan antara suara tertinggi dengan terendah selisih 5,5 persen. “Kalau pun ada margin error itu pasti di bawah satu persen. Lembaga survei ini sudah berpengalaman,” ujarnya.

Kondisi senada bisa dilihat di laman pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Andi-Rusmadi tetap unggul dibandingkan kandidat lainnya. Raihan suara yang diperoleh pasangan ini 36,3 persen dengan total 61.742 suara. Sementara paslon nomor urut 2 tersebut dibuntuti Zairin Zain-Sarwono, pasangan nomor urut 3, yang medapatkan 33,7 persen atau 57.393 suara. Sementara pasangan nomor urut satu, Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi berada di 30,0 persen dengan capaian 50.949 suara.

Kondisi tersebut menunjukkan hasil tipis. Karena antara peraih suara tertinggi dan terbanyak kedua, hanya selisih 4.349 suara. Sedangkan antara suara tertinggi dengan terendah selisih 10.793 suara. “Perlu kami tambahkan surat suara C1 kami sudah lengkap. Secara de facto kami sudah menang,” imbuhnya.

Tim Andi Harun-Rusmadi Hormati Niatan Gugatan

Mengenai urusan sengketa pilkada ini diatur di dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada. Jika memenuhi unsur, lanjutnya, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, jika mengacu dengan aturan tersebut maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungann suara tahap akhir oleh KPU. Pihaknya pun menghormati bila ada gugatan ke MK.

“Sebenarnya hampir tak ada celah bagi paslon lain dengan gugatan ke MK, tapi kami tunggu sampai akhir saja,” tegasnya.

Terpisah, Yakobus Beribe, anggota Tim Pemenangan Andi Harun-Rusmadi menyebut jika LSI Denny JA bukanlah lembaga survei sembarangan. Entitas ini punya segudang pengalaman dalam urusan survei politik kenduri demokrasi. Tak hanya itu, metode yang digunakan juga bisa dipercaya.

“Kandidat ini berani bicara kemenangan di hadapan publik dan wartawan, itu artinya data dari LSI bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.