Politik

Mencari Pj Gubernur Kaltim, Bagaimana Kans Rektor Unmul?

Rektor Unmul diusulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim. HMPI Kaltim mendukung usulan ini berdasarkan konstitusi dan peraturan.

Samarinda, intuisi.co – Ketika Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyelesaikan masa jabatannya pada 1 Oktober 2023, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengisi posisi sementara sebagai penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sampai kepala daerah berikutnya dilantik. Salah satu nama yang masuk bursa adalah Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU. Namun, apakah rektor perguruan tinggi negeri berhak menjadi Pj Gubernur?

Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Aziz, jawabannya adalah ya. Ia mengatakan bahwa merujuk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku, rektor Unmul memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur.

“Rektor juga dianggap sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri,” ujar Aziz, Kamis, 7 September 2023.

Aziz menambahkan bahwa jabatan rektor seharusnya dianggap setara dengan eselon I dalam jabatan lain di kementerian dan lembaga. Hal ini juga diatur dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021.

“Lampiran tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa usulan rektor Unmul menjadi Pj Gubernur telah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pengambilan keputusan terkait syarat dan proses pemilihan Pj Gubernur Kaltim.

“Ini menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, perhatian terhadap berbagai masukan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi publik,” tuturnya.

Sementara itu, DPRD Kaltim masih membahas calon Pj Gubernur Kaltim. Aziz menegaskan DPRD sebagai perwakilan rakyat berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait masalah aturan menjadi kewenangan Kemendagri.

“Sesuai mekanisme maka wajib disampaikan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan ke Presiden sebagai Calon Pj Gubernur,” tegasnya.

Hingga kini, ada lima nama yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur, yaitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik; Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin; Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU; Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni; dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya, Alimuddin.

Isu Pj Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Siapapun yang terpilih nantinya, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, yang tentunya akan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan banyak pihak. Semoga Pj Gubernur Kaltim yang terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah dan bangsa. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.