HeadlinePemprov Kaltim

Mengevaluasi Rencana Penanggulangan Bencana di Kaltim

BPBD Kaltim menggelar rapat untuk menyempurnakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana, sesuai dengan situasi dan kondisi daerah.

Balikpapan, intuisi.co – Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan gempa bumi kerap mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak bencana tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim terus berupaya menyempurnakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SPM Sub Urusan Kebencanaan yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Jum’at, (27/10/2023).

“Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah produk yang harus kita kerjakan dengan baik. Karena dokumen ini akan menjadi acuan kita dalam menghadapi bencana. Dokumen ini juga harus disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi daerah,” ujar Agus.

Menurut Agus, KRB dan RPB harus mengakomodasi perubahan situasi serta perluasan pemahaman terhadap risiko dan penanggulangan bencana di Kaltim. Ia mencontohkan, beberapa tahun lalu, Kaltim belum mengenal bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, sekarang karhutla menjadi salah satu ancaman bencana yang serius di Kaltim.

“Kita harus siap menghadapi segala kemungkinan bencana. Kita harus punya data kajian yang valid dan terkini. Kita harus punya rencana penanggulangan yang komprehensif dan terintegrasi. Kita harus punya analisa yang mendalam dan tajam,” tegas Agus.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam negeri, Yoga Wiratama. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi dokumen perencanaan terhadap nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Ini berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami akan memastikan bahwa dokumen perencanaan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023,” jelas Yoga.

Hasil dari monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan KRB dan RPB. Tim Terpadu yang terdiri dari BPBD Kaltim, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak terkait lainnya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi rencana penanggulangan bencana.

“Kami berharap bahwa dengan adanya dokumen perencanaan yang baik, kita dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bencana. Kita juga dapat lebih optimal dalam melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kita semua harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kaltim yang tangguh dan sejahtera,” tutup Agus. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.