DPRD Kaltim

Pemanfaatan Void Bekas Tambang di Kaltim: Sejauh Mana Keberlanjutan Lingkungan Terpenuhi

Samarinda, Intuisi.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin, menyoroti banyaknya lubang bekas tambang atau void yang tidak difungsikan sesuai fungsinya di berbagai lokasi di Kaltim. Udin menilai bahwa kegiatan reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban perusahaan tambang.

“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ujar Udin.

Udin menjelaskan bahwa void yang dimaksud adalah lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dengan material. Menurutnya, jumlah void yang ditinggalkan perusahaan tambang biasanya sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” jelas Udin.

Dia juga menekankan bahwa pemanfaatan area bekas tambang harus memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat sekitar dan tidak boleh menjadi bumerang karena tidak ada kegiatan yang melibatkan masyarakat setempat.

“Void yang tertinggal harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Udin memberikan contoh di Kota Bontang, di mana void yang ditinggalkan oleh perusahaan dimanfaatkan sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang setelah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun, Udin juga menyadari bahwa tidak semua void dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Beberapa void dapat dijadikan tempat wisata, tetapi ini perlu mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

“Kalau menjadi void untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” tegasnya.

Udin juga mengingatkan bahwa beberapa perusahaan tambang tidak berinisiatif untuk meninggalkan void tanpa izin, seperti kasus di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyebabkan kecelakaan dan menuntut korban jiwa. “Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang. Kami minta dinas terkait untuk menyelidiki hal tersebut,” pungkasnya.(DPRDKALTIM/ADV/CRI).

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.