Pemkab Kukar Dukung Penguatan Masyarakat Hukum Adat

intuisi

2 Nov 2023 01:28 WITA

Sekda Sunggono menghadiri penguatan panitia pengakuan dan perlindungan MHA di Balikpapan (istimewa)

banner diskominfo kukar baru

Tenggarong, intuisi.co-Sekda Sunggono mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Ahad, 23 Oktober 2023.

Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada berada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya,” ujarnya belum lama ini.

Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.

“Ini kan’ memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” kata Sunggono.

“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.

Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. “Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!