Sorotan

Penanganan Covid-19 di Kaltim sejak Maret 2020 Telan Rp60 Miliar, Masih Ada Rp440 Miliar

Tak sedikit pembiayaan penanganan covid-19 dianggarkan Pemprov dan DPRD Kaltim. Realisasi hingga Juli 2020 masih cukup hemat, atau sebanyak 12 persen.

Samarinda, intuisi.co – Kaltim berperang melawan covid-19 sejak Maret 2020. Hingga Juli ini, anggaran penanganan covid-19 provinsi ini baru terserap 12 persen dari alokasi Rp500 miliar. Atau baru terealisasi Rp60 juta.

“Anggaran tadi terbagi dalam tiga komponen,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sabani, Rabu sore, 1 Juli 2020.

Komponen pertama adalah penanganan kesehatan sebesar Rp250 miliar. Kedua, yang terdampak ekonomi karena virus corona sebesar Rp95 miliar. Dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp155 miliar.

Ketiga komponen tersebut sudah mendapatkan pos masing-masing dari Rp60 miliar itu. Namun realisasi dana terkesan lamban. Padahal yang sudah digunakan itu termasuk bantuan sosial kepada warga. “Kalau kesehatan banyak bantuan dari pusat (APD). Jadi yang kurang saja kami beri. Selain itu, kami juga tak mau ada keliru data. Jadi tunggu valid dulu,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov bersama DPRD Kaltim sepakat dana penanganan covid-19 adalah Rp388 miliar APBD Kaltim 2020 senilai Rp11,84 triliun. Namun belakangan naik jadi Rp500 miliar. Berdasar kebijakan pemerintah daerah yang diminta merasionalisasikan komponen belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 50 persen dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan covid-19.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19. “Khusus penerima bantuan sosial masyarakat bisa dilihat di website Pemprov Kaltim. Kami transparan dalam menyalurkan,” tuturnya.

Memastikan realisasi dana covid-19 tak menyimpang, Pemprov Kaltim menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“KPK juga telah mengingatkan agar waspada dalam penggunaan dana covid-19, termasuk Pak Gub (Isran Noor) juga begitu. Hindari janji  atau feedback atau ada niat jahat dalam pengadaan alat kesehatan covid-19,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.