HeadlineSorotan

Pengesahan Bisa Lebih Cepat, DPRD Samarinda Nantikan Rancangan Perda Protokol Kesehatan

Peraturan daerah atau perda mengenai penerapan protokol kesehatan sedang bergulir di Samarinda. Pengesahannya diperkirakan tak memakan banyak waktu.

Samarinda, intuisi.co – Peraturan daerah mengenai penerapan protokol kesehatan yang mengemuka di Samarinda, masih sebatas omongan. DPRD Samarinda yang umumnya turut terlibat dalam pengesahan, masih belum mengetahui ihwal mengenai regulas tersebut.

Ketentuan penerapan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Namun dalam prosesnya, regulasi masih kerap didapati pelanggar. Memicu otoritas terkait meningkatkannya menjadi peraturan daerah.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, rencana perda tersebut belum sampai ke meja para wakil rakyat. Diperkirkaan draft beleid ini masih dalam penyusunan. “Kalau berkas sudah masuk baru diproses. Sampai sekarang belum ada,” terang Joha Fajal, Kamis siang, 5 November 2020.

Umumnya, pengesahan perda memakan waktu yang cukup lama. Namun untuk rencana perda ini, Joha menilai pengesahahannya bisa lebih cepat. “Sifatnya darurat, bisa saja lebih cepat. Bisa dua atau tiga bulan,” terang politisi NasDem tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menerangkan hal senada. Banyak yang harus dipenuhi bila hendak mengubah perwali menjadi perda. Paling penting bertalian dengan naskah akademik.

Aturan tersebut juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga warga tak kaget perda tiba-tiba berlaku. Diseminasi juga jangan hanya sebatas di media. Tapi melalui rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan. “Tak lupa dalam prosesnya juga ada uji publik. Semuanya perlu waktu dan biaya pastinya,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini banyak perwali tidak jalan karena warganya tak tahu ihwal aturannya. Nah, niatan merubah perwali menjadi perda ini juga sangat baik. Lantaran aturan ini membantu penekanan penyebaran covid-19. Hanya saja, jika wabah tersebut berakhir, pastinya perda ini tidak akan berlaku lagi. “Kami kemarin habis belajar ke Makassar. Banyak ilmu yang kami peroleh. Salah satunya penegakan perda,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.