HeadlineSamarinda

Polemik Raperda RTRW Samarinda, Ada Apa Ya?

Rapat paripurna revisi Perda RTRW Samarinda pasang surut. Sempat dua kali tertunda karena minim peserta, ada apa?

Samarinda, intuisi.co-Rapat paripurna rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) Samarinda sempat tertunda. Akar masalahnya, pada rapat Selasa, 14 Februari lalu di DPRD Samarinda, hanya 13 anggota dewan yang hadir. Jumlah itu tak memenuhi kuorum.

Padahal, musyawarah soal aturan daerah tersebut ditenggat 13 Februari. Karenanya, Pemkot Samarinda memutuskan untuk ambil langkah seturut dengan Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kedua aturan ini memberi ruang kepada kepala daerah untuk mensahkan peraturan daerah tanpa melibatkan legislatif. Selain itu, Pemkot Samarinda juga sudah menerima persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN untuk mensahihkan aturan tersebut.

Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Saputra pun sepakat dengan langkah Wali Kota Andi Harun menetapkan rancangan Perda RTRW Samarinda. Pasalnya, sempat terjadi dua kali penundaan rapat paripurna, diakibatkan kuota forum tidak terpenuhi.

“Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan,” ujarnya kepada sejumlah media pada Kamis, 16 Februari 2023.

Informasi dihimpun media ini, aturan yang dimaksud ialah PP Nomor 21/2021. Pada pasal 82 PP tersebut, dijabarkan tentang diperbolehkannya walikota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota.

Hal itu diatur pada ayat (1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Paripurna Terbagi Dua Kubu

Sebagai informasi, revisi Perda RTRW Samarinda diambil alih Pemkot Samarinda.  Langkah tersebut dipilih setelah Paripurna di DPRD Samarinda tidak mencapai kesepakatan.

Sempat dilakukan dua kali skors untuk memenuhi kuota forum, namun tetap tidak terpenuhi, sehingga pimpinan paripurna menyerahkan sepenuhnya ke pemkot. Dinamika ini membuat DPRD Samarinda terbagi dua kelompok antara yang setuju dan tidak setuju.

Adapun yang sepakat dengan pengesahan yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem. Ketiga kelompok ini hadir dalam paripurna untuk menyetujui pengesahan Perda RTRW Samarinda tahun 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Rudi anggota Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda tahun 2023 ini. Dia menegaskan aturan ini sangat penting untuk arah perbaikan Samarinda ke depan.

“Kami sangat sepakat segera disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda. Tidak ada alasan untuk menolak ini,” kata Muhammad Rudi.

Senada dengan rekannya, Jason, Ketua Fraksi PAN juga demikian. Dia mendukung langkah Pemkot Samarinda segera mensahkan Perda RTRW. Aturannya juga sudah jelas.

“Kami sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna kuorum, tapi setelah dua kali skors, ya, kami serahkan ke pemkot,” tegasnya.

Sebelumnya, Andi Harun mengatakan bakal mensahkan perda tersebut dalam dua hari ke depan. Menurutnya, ada perubahan paradigma pembangunan di Samarinda dengan disahkannya Perda RTRW nanti.

“Sekarang pembangunan harus berbasis Tata ruang,” ungkap Andi.

Lebih lanjut dia menerangkan, dahulu punya Sertifikat Hak Milik, sudah boleh membangun rumah atau toko. Sekarang dengan regulasi terbaru, pemerintah harus memeriksa.

“Kalau berada di zona perdagangan boleh membangun, tapi kalau berada di zona industry tidak boleh,” tegasnya lagi.

Perda RTRW Samarinda Tak Memasukkan Zona Tambang

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyebut bila Perda RTRW 2023 tidak lagi memasukkan zona pertambangan di Samarinda. Ini merupakan sejarah baru dan dimulai sejak 2026 mendatang.

“Tidak ada lagi sejengkal tanah di Samarinda yang masuk zona pertambangan,” tuturnya.

Andi Harun menambahkan, untuk industri (tambang) yang sudah berjalan diberi waktu hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, per 1 Januari berlaku penghapusan zona pertambangan di Samarinda.

“Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi sejak Perda ini berlaku,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, keputusan ini mengacu pada kebijakan nasional hingga ke daerah untuk memotivasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Sebagai gantinya, Perda RTRW Samarinda tahun 2023 memantapkan diri sebagai kota jasa dan industri terbaharukan.

“Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam,” tegasnya. (*)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.