HeadlineSorotan

Sanksi Denda Menanti, Razia Masker di Samarinda Menyasar Pasar dan Kedai

Penggunaan masker bakal jadi hal wajib di Samarinda bagi yang berada di tempat umum. Kedapatan melanggar berulang, didenda Rp250 ribu.

Samarinda, intuisi.co – Dalam hitungan hari, Perwali 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19 diterapkan. Kedapatan tak memakai masker, siap-siap didenda Rp250 ribu.

“Tapi sebelum denda, kami berikan teguran halus terlebih dahulu. Kemudian diperiksa apakah sudah pernah mendapat teguran atau belum,” ujar Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Selasa sore, 11 Agustus 2020sore.

Peraturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2020. Dimulai dengan teguran bagi pelanggaranya. Setelah teguran pertama tetap melanggar, sanksi bersalin denda Rp100 ribu. Apabila kembali ditemukan melanggar, denda naik jadi Rp250 ribu. “Sifatnya hanya memberikan efek jera saja,” kata Sugeng.

Dari denda-denda tersebut, uang yang didapatkan bakal masuk kas daerah. Setelah aturan berjalan, evaluasi tetap dilakukan. “Revisi tentu dilakukan jika terjadi kekeliruan. Salah tik misalnya,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda Muhammad Darham pun sepakat dengan metode bertahap tersebut. Pasalnya, tak semua warga bakal menerima aturan dengan tiba-tiba. Selalu ada fase transisi. Seperti teguran sekali lalu didata. Apabila dua kali melanggar dengan orang yang sama maka siap-siap saja didenda ratusan ribu.

“Ingat selalu gunakan masker, nanti akan kami adakan sweeping atau razia,” terangnya.

Perwali dan sanksi telah disosialisasikan kepada masyarakat. Nantinya saat proses razia Satpol PP Samarinda bakal ditemani kepolisian, TNI, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.

Pemeriksaan dimulai dari pasar tradisional berlanjut ke kedai-kedai atau pusat keramaian warga. Itu sebab, pelaku usaha diminta menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak tempat duduk sejauh satu meter, jika diperlukan sediakan pengecekan suhu tubuh.

“Jangan sampai 20 orang yang berkumpul. Jika di atas 20, ya kami tegur. Nanti pemilik juga bisa dikenakan sanks. Jadi gak hanya konsumen saja,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.