Satpol PP Samarinda Tegaskan Warga Tak Bermasker Bakal Langsung Disanksi
Ada dua sanksi bagi warga Samarinda yang terjaring tak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan. Antara kerja sosial dan denda.
Samarinda, intuisi.co – Disiplin protokol kesehatan kian ditegakkan di Samarinda. Tak ada lagi basa-basi. Ditemukan melanggar, siap-siap kena sanksi. Bisa denda, bisa kerja sosial.
Di Samarinda, ketentuan soal kewajiban protokol kesehatan tertuang dalam Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19. “Sosialisasi selama tiga pekan itu sudah cukup. Sepanjang itu juga ada 1.600 lebih warga yang terjaring razia (tak pakai masker),” sebut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, dikonfirmasi Senin petang, 28 September 2020.
Selama masa sosialisasi, tak sedikit warga terjaring melanggar. Dari berkerumunan hingga tak pakai masker. “Sampai saat ini, dari ribuan warga kedapatan tak bermasker, baru dua orang terjaring dua kali dan segera proses kerja sosial. Ini jadi peringatan agar warga lainnya taat protokol kesehatan,” sebutnya.
Dalam pelaksanaan Perwali 43/2020, warga yang kedapatan melanggar, mendapat teguran lisan dan dicatat nomor induk kependudukannya dan dimasukkan ke aplikasi. Sehingga jika kembali melanggar, diberi sanksi bersih-bersih kota menggunakan rompi. Kedapatan lagi, didenda admininistratif dari Rp100-250 ribu.
“Kami memang enggak langsung berikan sanksi sosial di tempat. Kecuali memang kedapatan berulang melakukan. Ingat, mereka yang melangar NIK-nya (nomor induk kependudukan) sudah tercatat, jadi bisa ketahuan. Ada aplikasinya,” tegasnya.
Sudah Ada Buktinya
Tahapan yang sama berlaku bagi tempat usaha yang melanggar. Khusus denda administrasi sebesar Rp250-500 ribu. Bahkan bisa berupa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Hukuman pelanggar Perwali 43/2020 tentu bukan gertak sambal semata. Buktinya Citra Niaga dan Tepian Mahakam yang dihentikan sementara aktivitas kafe maupun restoran setempat. Kedua kawasan tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan berkali-kali karena didapati kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
“Dua kawasan tersebut memang melanggar protokol kesehatan. Jadi bukan mematikan usaha. Memangkas sebaran virus corona ini perlu kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (*)