HeadlineKutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Soal Gagal Ginjal Akut, Begini Instruksi Diskes Kukar

Sejumlah daerah di Indonesia dibikin pusing dengan fenomena gagal ginjal akut. Apalagi kasusnya banyak terjadi kepada anak-anak.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co-Gagal ginjal akut sedang meneror. Sebagian besar kasus ini terjadi dengan anak-anak. Penyebabnya obat sirop mengandung senyawa etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Pemerintah pun gerak cepat. Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik menarik sejumlah obat yang diduga mengandung etilen glikol.

Adapun acuan yang digunakan pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar pun melarang seluruh fasilitas kesehatan untuk sementara waktu meresepkan obat cair kepada pasien demi hindari hal-hal tak diinginkan.

Kadiskes Kukar, Martina Yulianti mengatakan, hal tersebut untuk menindaklanjuti temuan zat kimia berbahaya di obat sirop yang beredar.

“Kalau memang ada di Kukar, kami akan mengintervensi untuk tidak didistribusikan,” ujarnya kepada intuisi.co pada Senin, 24 Oktober 2022.

Larangan itu dilakukan di fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah daerah seperti puskesmas dan RSUD. Sedangkan obat-obatan di apotek, pemkab tak bisa melarang karena bukan kewenangannya.

“Itu tugasnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas Martina.

Ia pun memastikan, puskesmas dan RSUD di Kukar sudah tidak memberikan obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut kepada masyarakat.

Diskes Kutai Kartanegara juga akan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Belum ditarik tapi sudah tidak diberikan lagi,” ujarnya.

Diskes Kukar Imbau Soal Obat Penyebab Gagal Ginja Akut

Sebagaimana diketahui, adanya zat kimia berbahaya di obat sirop ditemukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Awalnya, Kemenkes mengambil sampel obat sirop yang pernah dikonsumsi pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut atau acute kidney injury dari rumah ke rumah.

Setelah diteliti, sampel tersebut mengandung tiga zat yakni Ethylene glycol, Diethylene glycol (DEG) dan Ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Terkait hal itu, salah satu apotek di Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, merasa galau untuk menarik obat sirup dari edaran. Sebab, belum ada perintah resmi dari BPOM meski sudah ada imbauan dari Kemenkes.

“Belum ada edaran pastinya, kalau sudah ada dari atasan atau rekomendasi dari BPOM bisa ditarik,” ucap salah satu pegawai apotek yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, ada juga apotek di wilayah yang sama, langsung menarik obat sirup usai mendengar imbauan dari Kementrian Kesehatan.

Pihak apotek menyebut imbauan tersebut diterima dua hari lalu dan pihaknya mulai mengalihkan konsumen ke produk obat lain. Adapun obat yang direkomendasikan oleh apotek tersebut seperti obat panadol tablet dan obat alami madu.

“Kami alihkan ke obat yang lain. Tapi memang kami tidak terlalu merekomendasikan paracetamol, lebih ke herbal seperti madu,” ucap salah satu apoteker, Leli.

Menurutnya, sejak ada imbauan tersebut masyarakat di Kecamatan Tenggarong sudah mulai mencari obat lain. Mereka sudah lebih dulu teredukasi dari adanya informasi yang beredar.

“Sekarang kalau orang-orang ke apotek sudah tidak cari obat paracetamol cair. Karena mendengar adanya kasus-kasus itu, mereka justru sudah cari obat lain,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.