Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online Langganan Pejabat di Kutai Timur
Praktik prostitusi online di Kutai Timur ini diketahui menjamur sejak Oktober 2019. Bahkan memiliki pelanggan pejabat. Tak sembarang pria bisa menikmati.
Samarinda, intuisi.co – Media sosial memang memiliki banyak manfaat. Namun tak sedikit juga yang menyalahkan. Bahkan pada Bulan Ramadan yang suci ini. Seperti bisnis prostitusi online yang baru saja terbongkar di Kutai Timur.
Perempuan 20 tahun berinisial Er ini salah satu pelakonnya. Didasari persoalan ekonomi dan memilih jalan instan untuk meraup rupiah. Er turut mengajak dua kawannya, Ns (21) dan Sa (19) dalam lembah bisnis terlarang tersebut.
Nahas, aktivitas ilegal tersebut berhasil dibongkar polisi, Ahad dini hari, 3 Mei 2020. Terciduk di salah satu penginapan di Sangatta Utara, Kutai Timur. Saat itu Er dan Ns sedang melayani pelanggan.
“Saat ini kasus dalam penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi Selasa petang, 5 Mei 2020.
Sebelum ketiganya dibekuk, polisi memang sudah menarget kasus tersebut. Informasi dihimpun petugas, bisnis esek-esek tersebut menjamur di Kutim sejak Oktober 2019. Dengan memanfaatkan jejaring sosial Facebook.
Setelah mendapatkan pelanggan yang cocok, tersangka melanjutkan percakapan lewat WhatsApp. Selain untuk mengenal lebih jauh, juga berkaitan urusan harga. “Tersangka ini agak pilih-pilih. Bahkan pelanggannya ada yang berpelat merah (oknum pejabat di Kutim),” kata perwira balok tiga tersebut.
Pilih-Pilih Klien
Tersangka ini tak segan menolak pelanggan bila tak cocok dari segi harga atau wajah. Er menarget layanan sekali kencan Rp700 ribu. Ns dan Sa pun membagi Rp200 ribu lagi kepada Er sebagai ucapan terima kasih karena memberikan pelanggan.
Dari modusnya, dapat disimpulkan jika Er turut berperan sebagai muncikari atau mami dalam praktik ini. “Tapi, kalau tersangka Er suka biasanya dia tak berikan kepada temannya,” sebutnya.
Er sebenarnya bukanlah target utama. Namun sasaran kedua yang masuk dalam incaran. Sebab, perkara prostitusi online di Kutim terlacak berbentuk jaringan. Dan saat sedang diburu pucuk dari kejahatan terstruktur itu. Meski demikian, dari ketiganya hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Er. Alasannya, dia diduga menjual atau memperdagangkan dua kawannya.
“Tersangka Er kami jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan Pasal 506 tentang Muncikari. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (*)